BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

Marwan Effendi soal eks-Kajari Kota Agung yang Terlapor : Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan

 Jpnn
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, seperti yang dituduhkan oleh terpidana kasus korupsi, Banu Palaka. "Saya belum terima laporannya," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (1/4).

Namun demikian, Marwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan itu, apabila ada bukti-bukti yang menguatkan seperti yang dituduhkan. "Kalau ada bukti, akan ditindaklanjuti. Kalau hanya isu saja, ya, repot. Apalagi yang bersangkutan (Agus Istiqlal, Red) sudah mutasi ke (Provinsi) Bengkulu," tutur Marwan.

Untuk itu, Marwan meminta agar pelapor - kalau dia memang menjadi korban pemerasan - menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan ke Kejagung, untuk diproses dan ditindaklanjuti. "Kalau ada (bukti), serahkan ke saya. (Sebab) Bisa saja orang transfer ke seseorang untuk menjatuhkan orang lain. Tetapi apakah orang yang terima transfer tahu dan meminta?" ujar Marwan lagi.

Marwan menegaskan kembali, apabila pelapor dapat membuktikan tuduhannya, pihaknya akan memproses Kajari tersebut, meskipun yang bersangkutan telah dimutasi ke Bengkulu. "Semua laporan, kalau didukung bukti, akan ditindaklanjuti. Tidak terhadap Kajari Kota Agung saja, (tapi) terhadap semua aparat kejaksaan," tegasnya.

Namun, Marwan juga mengaku tidak akan tinggal diam, apabila laporan yang dituduhkan itu tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. "Tapi kalau rekayasa (laporan pemerasan, Red), akan kita teruskan ke pihak berwenang, bahwa itu fitnah atau pemalsuan dokumen untuk menyudutkan aparat kejaksaan," ucapnya balik mengancam.

Secara pribadi, Marwan sendiri berpendapat, adanya laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Kota Agung, Lampung, hanyalah ulah oknum yang tidak senang atas prestasinya. "Agus (mantan Kajari Kota Agung) itu paling banyak menangani perkara korupsi dibandingkan Kajari lain di Bandar Lampung. Jadi, pasti banyak pejabat yang gerah. Sehingga wajar saja ada usaha untuk menjatuhkannya dari Kajari Kota Agung," terangnya.

Terkait pengakuan pelapor yang menyebut memiliki bukti transfer uang Rp 50 juta ke rekening Agus, Marwan mengaku belum yakin. Ia sendiri menganggap praktek seperti itu (transfer-mentransfer) memang sering terjadi, termasuk sebagai bagian dari cara seseorang menjatuhkan lawannya. "Agus itu S3 Hukum. Sudah malang-melintang tugas di mana-mana. Sangat mustahil (dia) mau terima uang lewat transfer," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung.

Dalam pemeriksaan kasusnya itulah, menurut Banu, ia menjumpai dugaan praktek pemerasan yang kemudian disebut dalam laporannya. "Saat saya diperiksa, agar kasus ini tak diteruskan, beberapa kali Kajari minta uang pagu anggaran TMP yakni Rp 650 juta," ujar Banu.

Hal itu disampaikan Banu ketika berjumpa media massa di Lampung, beberapa waktu lalu, sembari memaparkan pula soal uang Rp 50 juta yang akhirnya ia transfer, plus dugaan-dugaan pemerasan lain terkait proses peradilan dirinya. Sekadar catatan, Banu sendiri telah dijatuhi vonis setahun penjara pada Juli 2010 lalu, yang bahkan kemudian dikuatkan pula oleh PT Tanjungkarang. (kyd/jpnn)

Tidak ada komentar: