BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 08 Mei 2011

Memasuki Masa Sidang ke III, DPR Baru Selesaikan 20 RUU

Didi Syafirdi - detikNews

Jakarta - Memasuki masa sidang ke III Tahun 2010-2011, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru menyelesaikan 20 Rancangan Undang-Undang. Hal ini dikritik oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK).

"Kita evaluasi kinerja legislasi DPR masa sidang III tahun sidang 2010-2011," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (8/5/2011).

Menurut Nugroho, dalam catatan PSHK ada dua RUU yang menjadi prioritas Komisi XI pada 2010 lalu, yaitu RUU Mata Uang dan RUU Akuntan Publik. Namun Komisi XI justru menyelesaikan lebih dulu RUU Transfer Dana, bersama RUU Akuntan Publik.

"Sedangkan Komisi III telah melengkapi target prioritas 2010 dengan menyelesaikan RUU Keimigrasian," katanya.

Pad masa sidang pertama, kata Nugroho, komisi-komisi telah menentukan maksimal 2 (dua) RUU prioritas (dari Prolegnas 2010) yang kemungkinan besar bisa dituntaskan hingga akhir 2010. Sejauh ini hanya Komisi III dan Komisi X yang berhasil menuntaskan target dua RUU tersebut.

"Komisi lain hanya hanya 1 (satu) RUU. Bahkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi VIII tidak mampu menyelesaikannya," tandasnya.
 

Tidak ada komentar: