BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Meski Kembalikan Uang : Gubernur Bengkulu Tetap Dianggap Terlibat Korupsi

INILAH.COM, Jakarta - Majelis Hakim diminta tetap menghukum terdakwa Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M Najamuddin sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama empat tahun enam bulan penjara.

JPU meminta Majelis Hakim perkara dugaan korupsi yang diketuai hakim Syarifuddin itu mengabaikan pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya yang meminta terdakwa dibebaskan. JPU menilai, Agusrin sudah terbukti bersalah sehingga harus tetap dihukum.

Agusrin adalah terdakwa dugaan korupsi penyalagunaan dana milik Pemda yang berasal dari dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dan bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (PBB/BPHTB) Pemprov Bengkulu sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,16 miliar.

Kepala Daerah yang diusung Partai Demokrat itu diduga menikmati Rp7 miliar dari dana itu untuk kepentingan pribadinya. JPU dalam repliknya menolak pembelaan yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Menurut JPU, meski terdakwa telah mengembalikan uang dugaan korupsi ke kas daerah namun terdakwa tidak bisa lepas dari hukuman sesuai ketentuan pasal 4 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Karena kesalahan terdakwa sebagai gubernur Bengkulu adalah tidak melaksanakan pengawasan terhadap Dinas Pendapatan Daerah sehingga mencegah terjadinya kerugian negara," ujar JPU Yeni Puspita membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2011).

Sementara soal keberatan terdakwa dan kuasa hukum bahwa Agusrin tidak menikmati uang Rp7 miliar, sebaliknya JPU berkeyakinan bahwa uang itu telah mengalir ke diri terdakwa.

Hal itu menurutnya diperkuat fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan dan bukti perihal foto mantan ajudan terdakwa, yaitu saksi Nuim Hayat tengah berfoto di depan tumpukan uang yang diduga bagian dari uang tersebut.

Meski saksi Nuim Hayat dalam keterangannya di pengadilan membantah bahwa gambar orang dalam foto itu bukan dirinya tapi tindakan terdakwa yang memecat Nuim Hayat menurut JPU justru menguatkan bahwa wajah dalam foto itu adalah benar bekas ajudannya itu.

"Kalaulah terdakwa dan saksi Nuim Hayat membantah tentang kebenaran foto itu mengapa saksi harus dipecat sebagai ajudan. Di satu sisi saksi Nuim Hayat tidak mengakui foto itu tapi disisi lain saksi telah menerima sanksi atas kebenaran foto itu," ujar JPU Yani.

JPU juga kembali menegaskan bahwa terdakwa telah menandatangani surat ke Menteri Keuangan perihal pemberitahuan penambahan rekening daerah selain rekening resmi yang sudah dimiliki untuk menampung dana bagi hasil itu.

"Bahwa benar inisiatif pembukaan rekening baru saksi Chairuddin, Kadispenda Pemprov Bengkulu, tetapi inisiatif tersebut diketahui dan disetujui oleh terdakwa selaku Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Penjelasan itu membantah keberatan kuasa hukum terdakwa bahwa pembukaan rekening tersebut tanpa ada persetujuan ataupun perintah dari terdakwa. Atas replik JPU, Tim Kuasa Hukum Agusrin yang diketui Marthen Pongrekun akan mengajukan duplik pada persidangan Kamis (12/5/2011) mendatang. [mah]

Tidak ada komentar: