BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Mei 2011

Miranda & Tjahjo Kumolo Bersaksi untuk Agus Condro Cs

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Pengadilan Tipikor, pagi ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia untuk terdakwa Agus Condro cs. Saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi penting perkara ini.

"Yang akan kami hadirkan adalah MSG, Tjahjo dan Emir," kata jaksa KPK, M Rum di Jakarta, Kamis (12/5/2011).

MSG yang dimaksud adalah Miranda Swaray Gultom. Dalam pemilihan DGS itu, Miranda akhirnya terpilih mendapat 41 suara.

Sedangkan Tjahjo Kumolo saat pemilihan ini berlangsung, menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Emir Moeis saat itu menjadi Ketua Poksi.

Dalam setiap persidangan, nama Emir terus disebut-sebut. Di ruangan Emir-lah diduga terjadi pembagian TC. Emir dan Dudhie Makmun Murod bertugas mendistribusikan kepada anggota FPDIP.

Dudhie dalam kasus ini sudah berstatus terpidana. Menurut rencana, November tahun ini Dudhie sudah bisa menghirup udara bebas. Sedangkan Emir hingga saat ini masih saksi.

Menurut M Rum, sidang Agus Condro tidak lama lagi akan memasuki tahap akhir. Pasalnya, dibanding terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, sidang Agus Condro cs memang digelar 2 kali dalam sepekan.

"Tidak lama lagi akan selesai," tutup M Rum.
 

Tidak ada komentar: