BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Mei 2011

Sidang Gugatan Keluarga Irzen Octa Digelar

Citibank dituntut membayar ganti rugi senilai Rp3 triliun.

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis 12 Mei 2011, rencananya akan menggelar sidang perdana gugatan keluarga Irzen Octa kepada Citibank. Gugatan ini dilayangkan untuk menuntut Citibank membayar ganti rugi senilai Rp3 triliun.
"Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum keluarga Irzen, Ficky Fiher Ahmad kepada VIVAnews.com.

Menurut Ficky, keluarga, dan istri Irzen akan datang menghadiri sidang tersebut. "Kalau ada waktu, mungkin anaknya juga ikut," ujar Ficky. Keluarga berharap nantinya pengadilan mengabulkan gugatan ini. Sehingga uang ganti rugi yang diperoleh dapat digunakan untuk menafkahi istri, serta membiayai sekolah anak-anaknya.  

Gugatan sendiri dilayangkan karena keluarga meyakini tindakan penagihan utang oleh debt collector bank tersebut mengakibatkan kematian Irzen yang juga Sekjen Partai Pemersatu Bangsa itu.

"Atas dasar tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil maupun immateriil, karenanya penggugat berhak menuntut tergugat agar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun," tambahnya.
Sebelum gugatan didaftarkan, keluarga juga sempat melayangkan somasi. Dalam somasi itu, keluarga meminta tanggungan biaya hidup keluarga setidaknya sampai anak-anak Irzen selesai sekolah, senilai Rp30 miliar. Namun Citibank tidak menggubrisnya.

Kejadian ini bermula ketika Irzen mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Selasa 29 Maret lalu. Korban datang ke kantor untuk mempertanyakan jumlah tagihan kartu kreditnya. Menurut korban, tunggakannya itu Rp68 juta. Namun, tagihan yang datang ke tempatnya ternyata mencapai Rp100 juta.

Irzen yang datang bersama seorang kawan kemudian dibawa ke salah satu ruangan, Cleo, di lantai lima gedung. Di sana Irzen diinterogasi oleh A, B dan H. Ketiga tersangka baru mengetahui kalau korban sudah tidak bernyawa setengah jam kemudian. (eh)

Tidak ada komentar: