BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Mei 2011

Panji Gumilang Dilaporkan ke Mabes Polri karena Pemalsuan Dokumen

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto melaporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen dan tandatangan akte Yayasan Pesantren Indonesia.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AS alias PG. Dugaannya melakukan tindak pidana pasal 266 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan atau menggunakan surat palsu," ujar kuasa hukum Imam, Kamal Singadirata di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Kamal menjelaskan Panji Gumilang telah menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Al Zaytun. Kamal dan kliennya juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan.

"Semua bukti otentik akan kami serahkan. Bukti tambahan akan kami serahkan," jelasnya.

Menurut Kamal laporan kliennya tersebut dapat menjadi landasan bagi Polri untuk mengusut keterlibatan Panji Gumilang dengan Gerakan NII.

"Untuk awalnya pasal 266 KUHP dulu karena dugaannya paling kuat. Mengenai makar, nanti mengikuti perkembangannya," jelasnya.
 

Tidak ada komentar: