BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Mei 2011

Pembobol Bank Mandiri Menyerahkan Diri

Tersangka merupakan rekanan tersangka RL yang juga terlibat kasus pembobolan dana Elnusa.

VIVAnews- Tersangka pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara senilai Rp220 miliar di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Tersangka NH yang merupakan Direktur perusahaan investasi berjangka itu sempat menjadi buronan sejak 2009 lalu.

"Tersangka NH kemarin menyerahkan diri dan sudah kami tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis 12 Mei 2011.

Menurut Baharudin, tersangka NH merupakan rekanan tersangka RL yang juga terlibat kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka. "NH itu pernah menerima uang pinjaman dari RL, yang ternyata dana dari hasil pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara," kata dia.

Sebelumnya, tersangka RL telah lebih dulu ditangkap pada akhir Maret lalu atas kasus pembobolan dana Elnusa senilai Rp111 miliar. "Tapi tersangka NH tidak terlibat dalam kasus pembobolan Elnusa, hanya kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara," tegas Baharudin.

Sedangkan lima tersangka lainnya dalam kasus pembobolan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara yakni CSS, LA, BI, HSB, YAK sudah divonis 5-18 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Dalam kasus itu penyidik berhasil menyita Rp182 miliar dari Rp220 miliar dana yang dibobol para tersangka. Selain itu polisi juga menyita 6 unit mobil, 2 hektar tanah di Aceh Utara, 160 ekor sapi, 84 ekor kambing. (adi)

Tidak ada komentar: