BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 07 Mei 2011

Pengamat: KY Harus Ungkap Pelanggaran di PN Jakpus

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana Chairul Huda menilai Komisi Yudisial harus dapat mengklarifikasi kebenaran dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim, terkait perkara sengketa saham PT. Citra Televisi Indonesia (TPI).

Menurut Chairul Huda keterlibat Komisi Yudisial diharapkan, dapat mengklarifikasi benar-tidaknya isu, pertemuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono. dan apabila memang terbukti dan dinilai melanggar kode etik, maka KY dapat memutuskan sanksinya, kepada Syahrial.

"KY harus masuk. Jika ada indikasi pelanggaran etik harus dicopot jabatannya," ungkap Chairul Huda yang juga menjadi penasihat ahli Kapolri, kepada wartawan, Jumat (6/5/2011).

Sementara praktisi hukum pidana lainnya, Abdul Fickar Hadjar mengatakan dugaan adanya permainan makelar kasus bukan hal baru di Indonesia, bahkan, markus telah menjadi bagian dari konspirasi penyelesaian hukum Indonesia. "Khusus kasus sengketa saham PT CTPI, kita berharap peran dari KY dapat menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik, yang tengah berkembang dalam kasus sengketa ini. Tidak hanya itu, Komisi Yudisial juga dapat mengungkap peranan makelar kasus dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat terhadap perkara ini," jelasnya.

Munculnya, adanya markus di sengketa TPI, bermula dari keluarnya nama Robert Bono pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa kepemilikan MNC TV (dulu TPI) antara Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama. Dalam kasus itu, Robert Bono santer disebut berperan besar dalam mendorong pemailitan TPI.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Suamba dianggap hanya melihat hal formal serta prosedur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hakim juga dinilai tidak melihat perikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan pihak Mbak Tutut. Dengan aksinya yang licin dan lihai ia disebut-sebut bertindak bak seorang makelar kasus yang menyatakan akan langsung ikut membereskan sengketa TPI dan krediturnya.

Keputusan ini menimbulkan polemik karena dinilai terlalu banyak kejanggalan yang menyertai putusan hakim saat itu. Komisi Yudisial bahkan juga mencium adanya kejanggalan-kejanggalan sejak bergulirnya kasus pemailitan TPI. Busyro Moqqodas, Ketua KY saat itu, memutuskan untuk memanggil majelis hakim PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tidak ada komentar: