BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Mei 2011

Politisi Demokrat Tersangka Korupsi Tanahse

Tiga dari tujuh anggota panitia pengadaan tanah tersebut telah diputus bersalah. 

VIVAnews - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan jaksa, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Djufri, akhirnya mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Djufri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah saat menjabat Walikota Bukittinggi yang merugikan negara Rp1,2 miliar. Anggota Komisi II DPR tersebut ini datang didampingi lima pengacara dari Divisi Advokasi DPP Demokrat sekitar pukul 10.00, Kamis 12 Mei 2011.

Mantan Ketua DPW Demokrat Sumbar yang saat ini menjabat sebagai salah satu ketua DPP ini mengenakan safari biru dongker dan peci warna hitam. Djufri langsung menuju ruang pemeriksaan. Dia diperiksa Jaksa Idial, Ronaldwin, Imme Kirana, dan Kasi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi M Irsyad.

Menurut Kasi Penkum Kajati Sumbar Ikhwan Ratsudi, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama sejak Djufri ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu. "Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah tiga surat panggilan yang kita layangkan," ujar Ikhwan pada VIVAnews.com.

Saat ini pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. Kedatangan anggota DPR ini ke Kejati Sumbar berdasarkan permintaan dari kuasa hukum tersangka. Sebelumnya, panggilan pemeriksaan kedua terhadap Djufri dilayangkan pada 28 April. Namun tidak disanggupi tersangka karena tengah mempersiapkan kunjungan kerja ke India.

Djufri ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2009 saat Sution Usman Adji menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar. Selain Djufri, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar ini juga menyeret Sekretaris Daerah Bukittingi, Khairul.

Duo orang tersebut merupakan penanggug jawab dan ketua panitia proyek pengadaan tanah untuk gedung DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan Sub Dinas Pertamanan setempat senilai Rp 3,7 miliar tahun 2007 lalu.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, tiga dari tujuh anggota panitia pengadaan tanah tersebut telah diputus bersalah dalam perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Ketiga orang ini dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 200 juta. MA menerima proses kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Bukittinggi setelah ketujuh terdakwa dibebaskan dalam persidangan tingkat pertama.

Tidak ada komentar: