BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 14 Mei 2011

Sabtu, 14 Mei 2011 , 14:37:00 15 Anggota DPRD Kukar Disidang di PN Tipikor

 Jpnn
TENGGARONG- Setelah diresmikan awal bulan lalu, PN Tipikor Samarinda tampaknya langsung difungsikan. Dan orang pertama yang bakal mengisi kursi pesakitan adalah 15 anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar). Ke-15 wakil rakyat itu akan menghadapi dakwaan kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional DPRD Kukar tahun 2005. Berkas perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Tenggarong sudah dilimpahkan ke PN Tipikor untuk segera disidangkan.

“Berkas kami antar ke pengadilan Tipikor Samarinda,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Tenggarong, Widi Catur Susilo, seperti diberitakan Kaltim Post (grup JPNN).


Kejari membawa 15 berkas anggota DPRD aktif, yaitu, Marwan, Mus Mulyadi, Idrus Tanjung, Abdul Rachman, Sutopo Gasip, G Asman Gilir, Salehudin (ketua DPRD Kukar), Abu bakar Has, Abdul Sani, Suwaji, Mahdalena, Sudarto, Rusliadi, Saiful Aduar, dan Suriadi. Berkas perkara mereka dipisah satu persatu. Sebelumnya, dua hari lalu, kejari membentuk tim beranggotakan 15 orang. Satu jaksa akan mengawal satu tersangka selama proses pengadilan.

Widi mengatakan, kasus yang ditengarai merugikan negara Rp 2,9 miliar tidak disidangkan di Pengadilan Tenggarong berdasarkan hasil koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Rasyikin Azis beberapa waktu lalu.

Ini berbeda dengan 14 anggota DPRD purna tugas yang sudah dilimpahkan 8 Februari lalu dan kini masih menjalani peroses pengadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Diketahui, kasus ini terlebih dahulu menjerat mantan Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin (kini Asisten IV Sekprov Kaltim) dan mantan Bendahara DPRD Jamhari ke pengadilan, kemudian menyeret 14 anggota DPRD purna tugas yaitu I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, Yusrani Aran,  Khairudin, Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, dan Edy Mulawarman.

Posisi kasus ini menyangkut kebijakan pemerintah. Di mana keluarnya dana operasional DPRD Kukar itu mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 180.188/HK-149/2005 tentang Belanja Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD. Perbup ini adalah penjabaran PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Para tersangka diduga membuat anggaran ganda di sekretariat DPRD meski item yang sama telah ditanggung dana APBD. Item itu yakni uang pondokan, konsumsi, uang saku, uang cuci dan setrika untuk paket belanja penunjang kegiatan peningkatan SDM dan transportasi lokal. Juga uang saku dan biaya transportasi, akomodasi peserta pertemuan untuk paket belanja penunjang kegiatan kunjungan kerja komisi ke luar daerah, serta pembayaran 11 anggota DPRD yang tak ikut kegiatan pelatihan Pilkada Daerah Istimewa Jogja.

Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik menyebutkan, dari total kerugian negara Rp 2,9 miliar sudah dikembalikan para tersangka sekitar Rp 2 miliar. (fid/tom/ha/fuz/jpnn)

Tidak ada komentar: