BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Mei 2011

Tiga Kartu Akses Hotel Mahakam Dikembalikan

Termasuk kartu akses Hotel Grand Mahakam milik Antasari.

VIVAnews -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan sejumlah barang bukti milik terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Barang bukti itu dikembalikan atas perintah pengadilan karena perkara Antasari telah berkekuatan hukum tetap.

"Pengembalian barang bukti tersebut berlangsung pada pukul 11.00 pagi tadi," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Jaksel, Dedy Sukarna di Jakarta, Selasa 10 Mei 2011.

Menurut dia, ada 44 barang bukti yang dikembalikan, diantaranya tiga buah kartu akses Hotel Grand Mahakam. Hotel Grand Mahakam menyimpan banyak cerita dalam kasus Antasari ini. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini oleh Jaksa Penuntut Umum dituduh melakukan pertemuan dengan istri Nasrudin, Rani Juliani di kamar 803 Hotel Grand Mahakam.
Di situlah, Antasari disebut-sebut melakukan pelecehan seksual kepada cady golf itu.  Rani juga menyampaikan cerita itu di persidangan Antasari. Namun, cerita itu dibantah Antasari dalam persidangan dan menyebutnya sebagai fitnah belaka.
Selain tiga buah kartu akses itu, Kejaksaan juga mengembalikan satu buah dus HP Nokia, surat dari PT. Ronggolawe Perkasa tanggal 20 Oktober 2008. Kemudian juga ada satu buah amplop dari Sigit Haryo Wibisono, satu buah amplop coklat dari Mega Sinarmata (wartawati inilah.com), satu buah map warna biru berisi copy surat nota kesepahaman antara PT. Graha Artha Citra Mandiri dan PT. Rajawali Nusantara Indonesia, dan beberapa barang bukti lainnya.

Barang-barang itu di kembalikan kepada sejumlah pihak. Diantaranya kepada Chesna F Anwar, Budi Ibrahim (saksi), Setyo Wahyudi. Selain itu, ada beberapa barang bukti yang dirampas oleh negara dan dimusnahkan diantaranya beberapa handphone, alat rekam dan flash disk. Pengembalian barang bukti tersebut, disaksikan oleh pejabat KPK, Buntoro, Direktur PI KPK.

Pengembalian barang bukti ini, berdaasarkan surat pengadilan, yakni dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1532/PID.B/2009/PN Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 71/PID/2010/PT.DKI dan Mahkamah Agung No. 1429 K/PID/2010.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Upaya banding dan kasasi telah ditempuhnya. Namun, usahanya kandas. Antasari tetap diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Tidak ada komentar: