BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Mei 2011

Universitas Trisakti Tolak Eksekusi MA

"Ini sangat aneh. Karena hukum perdata kok orang yang dieksekusi".

VIVAnews - Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang menghukum Rektor Thoby Mutis dan lain-lain untuk hengkang dari Universitas Trisakti, dilakukan pada hari ini, Kamis 19 Mei 2011. Namun, pihak universitas tidak bersedia mematuhi perintah eksekusi.
"Kami akan bertahan," kata juru bicara Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong, di Kampus Trisakti, Grogol.

Advendi menilai putusan yang memenangkan kubu yayasan itu bertentangan dengan hukum. "Ini sangat aneh. Karena hukum perdata kok orang yang dieksekusi," kata Advendi.

Untuk itu, menurut Advendi, seluruh civitas akademika Trisakti menolak putusan kasasi, yang mengembalikan pengelolaan universitas kepada yayasan. "Universitas menolak yayasan. Ini amanat.  Dan yayasan tidak pernah mendirikan Triskti," jelas Advendi.
Berdasarkan pantauan VIVAnews.com, mahasiswa Trisakti melakukan aksi unjuk rasa di dalam kampus untuk menolak eksekusi itu. Tampak ratusan polisi berjaga untuk mengawal eksekusi ini.
Sementara itu, jalan utama menuju Trisakti juga sudah ditutup. Untuk masuk ke kampus harus melalui jalur bus TransJakarta. Juri sita Pengadilan Negeri Jakarta  Barat juga sudah datang.
Sengketa antara Yayasan Trisakti dan pimpinan Universitas, yang diwakili oleh Thoby Cs, dimulai pertengahan 2002, atau saat pemilihan rektor baru. Thoby mengubah Statuta Universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor.
Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui lalu menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Trisakti. Putusannya juga memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola Universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Hal itu pin dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi.

Tidak ada komentar: