BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 19 Mei 2011

Kubu Wafid Bantah Pernyataan Jubir KPK

INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Wafid Muharam, Erman Umar, membantah pernyataan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

Johan dinilai mengambil kesimpulan sendiri sebelum penyidik menyimpulkan keterkaitan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar serta ribuan uang kertas dolar dan euro yang disita KPK dalam penggeledahan di ruangan Wafid, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, akhir April lalu

Pernyataan Johan yang mengatakan ribuan lembar uang asing itu tidak terkait dengan operasional di Kemenpora dinilai menggiring opini publik bahwa uang asing itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

"Kami membantah pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi yang kami anggap merugikan klien kami. Kita bisa jelaskan uang itu untuk operasional kegiatan Kemenpora," ujar Erman saat dihubungi, Jakarta, Kamis (19/5/2011).

Sebagaimana diberitakan, KPK menggeledah ruangan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Seskemenpora) Wafid Muharram beberapa waktu lalu. Ditemukan tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar. Amlop-amplop isinya Rp73,171 juta, US$ 128.148, AuS$ 1.370 dan Euro sejumlah 1.955.

KPK sudah menahan Wafid dan dua orang lainnya yakni Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang yang diduga sebagai broker. Ketiga diduga terlibat kasus dugaan penyuapan dalam pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatra Selatan. [bar]

Tidak ada komentar: