Keterangan seputar penahanan Rivai tersebut, disampaikan Kepala Bidang Provesi dan Pengamanan (Kabidpropam) Polda Metro Jaya Kombes Agusli Rasyid saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Yang bersangkutan sudah keluar dari rumah sakit dan langsung kami tahan. Kami juga masih proses soal pelanggaran kode etiknya,” kata dia.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Baharuddin Djafar. Menurut dia, proses penahanan dilakukan begitu Rivai keluar dari RS Angkatan Laut. “Sudah, dia sudah ditahan,” kata bekas Kabidhumas Polda Sumatera Utara ini.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan awal, kata Baharuddin, rangkaian pemeriksaan terhadap bekas Kapolsek Tanah Abang tersebut masih dilaksanakan. Pemeriksaan menyangkut dugaan tindak pidana, dilakukan tim dari Reserse Polda Metro Jaya. Sedangkan pemeriksaan menyangkut dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian, dilaksanakan tim Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Masing-masing tim memeriksa untuk menyusun kelengkapan berkas perkara,” ujarnya.
Menurut Baharuddin, tersangka Rivai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya. Meski demikian, bekas Kapolsek Tanah Abang itu tidak ditahan bersama-sama dengan para tahanan lain. Rivai ditahan di sel isolasi yang khusus digunakan untuk menahan anggota kepolisian.
Kendati begitu, Baharuddin beralasan, penempatan Rivai atau anggota kepolisian di sel isolasi tersebut, tidak bisa diartikan bahwa kepolisian memberikan perlakuan istimewa kepada tahanan yang berasal dari Korps Bayangkara.
“Semua tahanan diperlakukan sama saja. Tidak ada tahanan yang dibedakan,” klaimnya.
Hanya saja, lanjut Kabidhumas Polda Metro Jaya, penahanan di sel isolasi tersebut untuk menghindari bahaya dan ancaman dari sesama tahanan.
Menurut Baharuddin, kepolisian juga tidak menahan Rivai di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, semata agar tim Polda Metro Jaya lebih mudah melakukan pemeriksaan. “Jadi, kami bisa lebih cepat ketika membutuhkan keterangan dia. Soalnya, kasus ini masih terus kami dalami,” katanya.
Sumber Rakyat Merdeka di Polda Metro Jaya menginformasikan, sel isolasi yang dihuni Rivai di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya itu, lebarnya tiga meter dan panjangnya lima meter. Selain dilengkapi sebuah kasur busa kecil dan lemari kecil, sel isolasi itu juga memiliki kelengkapan berupa kamar mandi mini.
“Ada ruangan khusus untuk tamu seperti pengacara dan keluarga yang membesuk tahanan. Penjagaan sel blok isolasi itu ketat,” ucap perwira yang enggan disebut namanya ini.
Disinggung mengenai kelanjutan pemeriksaan terhadap Rivai, Baharuddin menyatakan, pengusutan perkara tersebut masih berjalan. Namun, dia menolak menyebutkan substansi pemeriksaan yang dilakukan para penyidik. Saat ditanya, apakah suap yang diduga diterima Rivai juga mengalir ke atasannya, lagi-lagi dia menolak untuk menjawab.
“Biarkanlah tim penyidik menyelesaikan penyidikan kasus ini lebih dahulu. Nanti semuanya akan terurai dengan jelas. Ke mana uang tersebut mengalir akan ketahuan setelah penyidikan selesai. Kita tunggu, kasus ini masih dalam proses,” elak Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka terhadap Rivai merupakan buntut dari penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI). Kasus tersebut ditangani AKBP Achmad Rivai.
Menurut Direktur Reserse Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy, Rivai menjadi tersangka lantaran diduga menyelewengkan penyidikan kasus yang ditanganinya. Gatot mengemukakan, penetapan status tersangka terhadap bekas Kapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat itu didasari hasil pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan. Bukti yang dimaksud adalah penerimaan uang Rp 200 juta. Uang tersebut diduga diberikan debitur PT SPI pada 2006. “Setelah pemeriksaan, sudah tersangka. Dia menerima suap,” tandasnya.
Oknum Lain Yang Terlibat Mesti Diproses
Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin berusaha bersikap proporsional atas peristiwa yang menjerat bekas Kepala Satuan Reserse Anak dan Wanita (Kasat Renakta) Polda Metro Jaya, Achmad Rivai dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 200 juta dari PT Sarana Perdana Indoglobal (SPI).
Dia berharap kasus ini dapat dibuka sejelas mungkin oleh Polda Metro Jaya dan membekuk oknum lainnya yang diduga terlibat. “Demi tegaknya keadilan, sebaiknya segera temukan pihak lain yang ikut terlibat. Jangan hanya mengorbankan satu orang saja. Apa bedanya nanti kasus ini dengan kasus Gayus yang hanya menjerat pegawai bawahannya saja di Ditjen Pajak,” katanya.
Menurutnya, Polda Metro Jaya perlu membuat tim khusus untuk menelisik keterlibatan pihak lainnya dalam perkara tersebut. Sehingga, perkara itu dapat terbuka jelas dan transparan di mata masyarakat. “Jangan ada yang disembunyikan lagi. Kita dorong terus langkah Polda untuk membuka perkara ini hingga tuntas,” ucapnya.
Politisi Demokrat ini pun yakin, satuan Polda Metro Jaya dapat mengaminkan apa yang diharapkannya. Sebab, dilihat dari segi personel dan kelengkapan peralatannya, lembaga yang dipimpin oleh Irjen Untung S Rajab ini cukup memadai. “Saya tidak meragukan sedikitpun apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Saya yakin mereka dapat bekerja secara maksimal,” tandasnya.
Didi juga mengapresiasi keberanian Polda Metro untuk mengungkap masalah ini ke hadapan publik, meski pun ada salah seorang anggota Polda yang terlibat dalam perkara ini. Dia berharap, metode ini dapat terus dipertahankan pihak Polda di tengah carut marutnya kinerja Korps Bhayangkara saat ini.
“Mungkin ini dapat menjadi pelajaran tersendiri bagi instansi kepolisian ke depannya,” ucapnya.
Belum Ada Yang Berikan Efek Jera
Andi W Syahputra, Koordinator LSM GOWA
Koordinator LSM Government Watch (GOWA) Andi W Syahputra merasa prihatin dengan maraknya serentetan peristiwa penyuapan yang menimpa parat penegak hukum, baik itu di kalangan polisi, jaksa maupun hakim.
Menurutnya, fenomena seperti ini terjadi karena instansi penegak hukum tidak mempunyai sumber daya manusia yang memadai pasca meletusnya reformasi pada tahun 1998.
“Inilah yang kita sama-sama sesalkan. Seharusnya, reformasi itu diiringi dengan tumbuhnya SDM yang memadai dan bebas dari jeratan praktik korupsi dalam bentuk apapun,” katanya.
Menurutnya, perkara penyuapan yang menjerat aparat penegak hukum tidak akan berhenti sampai pada kasus bekas Kasat Renakta Polda Metro Jaya ini. Dia meramalkan, kasus penyuapan yang menjerat aparat penegak hukum akan terus terjadi manakala tak ada penindakan tegas terhadap para pelakunya.
“Paradigma saat ini, orang mending terima suap sebanyak Rp 5 miliar terus hanya dihukum dua tahun penjara. Jadi, tidak ada efek jeranya,” tandasnya.
Andi kembali mengingatkan arti reformasi dalam arti luas. Menurutnya, reformasi itu tak hanya mengubah suatu sistem pemerintahan yang sedang berjalan. Tetapi, katanya, harus disertai dengan mengubah sistem penegakan hukum di negeri ini. “Misalnya, dengan memberikan hukuman seumur hidup bagi para koruptor. Sehingga dengan jelas dapat terlihat efek jeranya,” ucapnya.
Ketika ditanya, siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab atas maraknya praktik penyuapan terhadap aparat penegak hukum ini? Andi menjawab, semua lembaga penegak hukum ikut bertanggung jawab atas maraknya praktik ini. Namun, dia lebih menekankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kurang bergerak dalam bidang pencegahan dan penuntutan.
“KPK kurang melakukan pencegahan. Kita juga masih melihat banyaknya pemberian hukuman yang masih di bawah dua tahun kepada para pelaku korupsi,” katanya. [rm]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar