INILAH.COM, Jakarta - Dharnawati tetap bungkam
tentang pemberiaan uang Rp1,5 miliar kepada dua pejabat Kementrian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua itu tetap menolak untuk menjelaskan apakah memang benar uang itu merupakan permintaan Menaker, Muhaimin Iskandar. “Belum tahu, ya. Belum. Nanti yah,” kilah Dharnawati usai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2011) malam.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap calon rekanan Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ke Pejabat Kemenakertrans dalam rangka percepatan pencairan anggaran proyek pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten di Manowakri, Papua Barat sebesar Rp500 miliar.
Dharnawati juga enggan mengungkapkan dirinya mengenal dengan orang-orang dekat Muhaiminin seperti yang disebutkan Kuasa Hukumnya usai pemeriksaan kemarin seperti Ali Mudhori, Fauzi, Achoz, Sindu Malik dan termasuk Banggar DPR RI, Tamsil Linrung. “Belum tahu ya, belum tahu,” jawabnya singkat.
Sementara Kuasa Hukum Dharnawati, Muhammad Burhanuddin usai mendampingi kliennya sebagai tersangka, kembali menegaskan bahwa permintaan uang itu adalah dari Muhaimin Iskandar melalui anak buahnya, Dadong Ibrarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Dua pejabat di Ditjen P2KT itu juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pak Dadong yang minta, Dadong mengatakan ini ada permintaan dari menteri. Kalo ada uangnya lngsung diserahkan kepada orngnyua Pa menteri (Fauzi),” jelas Burhanuddin.
Dharnawati sendiri, lanjut Burhanuddin, dikatakan tak sama sekali mengenal dengan Muhaimin Iskandar. “Ibu Darnawati tidak kenal dengan menteri secara langsung dan komunikasi dengan pak menteri,” ujarnya.
Dharnawati ditangkap di hari yang sama dengan penangkapan dua pejabat di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Iberawalan. Dia menjadi tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp1,5 miliar yang saat itu juga langsung disita penyidik, ke dua pejabat tersebut.
Uang yang disita diduga merupakan imbalan atas pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat sebesar Rp500 miliar.[bay]
Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua itu tetap menolak untuk menjelaskan apakah memang benar uang itu merupakan permintaan Menaker, Muhaimin Iskandar. “Belum tahu, ya. Belum. Nanti yah,” kilah Dharnawati usai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2011) malam.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap calon rekanan Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ke Pejabat Kemenakertrans dalam rangka percepatan pencairan anggaran proyek pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten di Manowakri, Papua Barat sebesar Rp500 miliar.
Dharnawati juga enggan mengungkapkan dirinya mengenal dengan orang-orang dekat Muhaiminin seperti yang disebutkan Kuasa Hukumnya usai pemeriksaan kemarin seperti Ali Mudhori, Fauzi, Achoz, Sindu Malik dan termasuk Banggar DPR RI, Tamsil Linrung. “Belum tahu ya, belum tahu,” jawabnya singkat.
Sementara Kuasa Hukum Dharnawati, Muhammad Burhanuddin usai mendampingi kliennya sebagai tersangka, kembali menegaskan bahwa permintaan uang itu adalah dari Muhaimin Iskandar melalui anak buahnya, Dadong Ibrarelawan dan I Nyoman Suisnaya. Dua pejabat di Ditjen P2KT itu juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Pak Dadong yang minta, Dadong mengatakan ini ada permintaan dari menteri. Kalo ada uangnya lngsung diserahkan kepada orngnyua Pa menteri (Fauzi),” jelas Burhanuddin.
Dharnawati sendiri, lanjut Burhanuddin, dikatakan tak sama sekali mengenal dengan Muhaimin Iskandar. “Ibu Darnawati tidak kenal dengan menteri secara langsung dan komunikasi dengan pak menteri,” ujarnya.
Dharnawati ditangkap di hari yang sama dengan penangkapan dua pejabat di Ditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Iberawalan. Dia menjadi tersangka karena diduga memberi suap sebesar Rp1,5 miliar yang saat itu juga langsung disita penyidik, ke dua pejabat tersebut.
Uang yang disita diduga merupakan imbalan atas pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat sebesar Rp500 miliar.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar