BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 September 2011

El Idris dituntut lebih ringan dari Rosa

Jakarta (ANTARA News) - Sama-sama memberikan cek kepada Sesmenpora Wafid Muharam dengan, Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris dituntut lebih ringan dari terdakwa Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.

Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkanEl Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.

Jaksa menuntut El Idris dengan tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp150 juta dan subsidair empat bulan masa tahanan.

Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.

Jaksa  menganggap EL Idris tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mendukung reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa yang sedang digalakkan pemerintah.

Usai mendengarkan tuntutan, El Idris mengungkapkan korupsi harus diberantas di bagian hulu. Dia juga berkilah dia hanya mencari proyek, sedangkan yang mencari uang adalah mereka yang ia sebut "para bajingan".

Ia juga menyalahkan sistem yang kotor telah membuat Indonesia tidak pernah berubah sehingga upaya KPK menangkap para pejabat yang melakukan korupsi tidak akan berpengaruh apa-apa.

Mindo Rosalina Manulang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.


Rosa dituntut empat tahun penjara

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa yang menjadi terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan wisma atlet di Palembang dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, menuntut Rosa empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan masa tahanan karena dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin ini adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi di tanah air. Selian itu terdakwa juga tidak mendukung berjalannya reformasi birokrasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Jaksa menilai Rosa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufiq mengatakan semua terdakwa tidak menerima tuntutan jaksa, begitu pula yang terjadi pada kliennya, Mindo Rosalina Manulang.

"Tapi kita lihat saja nanti seperti apa, ada hal-hal yang perlu dijelaskan di sini karena tidak semua yang ada dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa itu benar," katanya.

Rosa sendiri mengaku atas pasal-pasal yang dikenakan kepadanya. Namun ia mengakui memberikan sejumlah uang kepada Wafid Muharam.

Namun demikian, Rosa yang seperti biasa menitihkan air mata saat mengikuti persidangan berharap agar majelis hakim memberikan putusan ringan kepadanya.

Dalam persidangan sebelumnya Sesmenpora Wafid Muharam yang disebutkan menerima cek bernilai lebih dari Rp3,2 miliar atas upaya memenangkan proyek wisma atlet kepada PT Duta Graha Indah (DGI) telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

JPU menyebutkan Wafid menerima tiga lembar cek dari Mindo Rosalina Manulang yang diserahkan bersama M El Idris.

2 komentar:

belinda christopher mengatakan...

HARI YANG BAIK UNTUK ANDA SEMUA
Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda, kami menyediakan semua jenis pinjaman, kami dapat diandalkan, efisien, cepat dan dinamis, dengan pinjaman terjamin 100% juga diberikan (euro, pound, dolar, peso dan Rp.) Dan juga berikan pinjaman dalam semua jenis mata uang suku bunga kami yang berlaku untuk semua pinjaman adalah (2%) jika Anda tertarik kembali kepada kami. melalui (belindachristopherloancompany@gmail.com) untuk Layanan yang disediakan meliputi:
Perbaikan rumah
Penemu Pinjaman
Pinjaman Konsolidasi Utang
Pinjaman Bisnis
Pinjaman pribadi.
pinjaman gaji
pinjaman medis liburan pinjaman pinjaman properti
yang tertarik harus menghubungi melalui belindachristopherloancompany@gmail.com atau Whats-app +1 (347) 797-0786 untuk kebebasan finansial Anda.

Salsabilla Zulfikar mengatakan...

Halo, nama saya SALSABILLA ZULFKAR memangsa hukuman di tangan kreditor palsu. Saya rugi sekitar Rp30.000.000 karena saya butuh modal besar Rp. 300.000.000 ,. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi. Perdagangan saya hancur, dan dalam prosesnya saya kehilangan anak dan ibu saya. Saya tidak tahan dengan kejadian ini lagi. Minggu lalu saya bertemu dengan seorang teman lama yang mengundang saya kepada seorang ibu yang baik, Ms. KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman sebesar Rp.500.000.000,00

Baik ibu, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih atas kerja keras Tuhan yang baik dalam hidup saya, dan semoga Tuhan terus memberkati ibu yang baik KARINA ROLAND dan teman saya. Kesempatan ini juga saya ingin manfaatkan untuk memberikan nasehat kepada orang indonesia lainnya, banyak penipu disana, jadi jika anda membutuhkan pinjaman dan jaminan dan siapapun yang membutuhkan pinjaman harus cepat hubungi KARINA ROLAND melalui email karinarolandloancompany@gmail.com
Anda masih dapat menghubungi ibu nomor WhatsApp +1 (585) 708- 3478
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email: (salsabillazulfikar4@gmail.com). untuk informasi lebih lanjut.