INILAH.COM, Jakarta - Mantan Asieten Menakertrans Muhaimin
Iskandar, Ali Mudhori kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag pemberitaan KPK,
Priharsa Nugraha menyatakan, Ali yang sedianya akan diperiksa terkait
kasus suap di Kemenakertrans itu mangkir tanpa memberikan keterangan
yang jelas.
"Hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir
memenuhi panggilan KPK untuk kali keduanya tanpa keterangan yang
jelas," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9/2011).
Meski
mangkir untuk kedua kalinya, Priharsa mengaku belum tahu apakah Ali
akan dipanggil paksa oleh penyidik. Namun, ia memastikan, sesuai aturan
KPK, seseorang yang dua kali menolak panggilan KPK maka panggilan
ketiganya bisa dijemput paksa.
Sebelumnya, Jumat (9/9/2011) pekan
lalu, Ali juga mangkir dari panggilan KPK. Ia disebut-sebut terlibat
dalam kasus suap di Kemenakertrans. Namun, KPK belum menemukan bukti
kuat yang mengindikasikan ia terlibat. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar