BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 April 2013

Laporkan Hakim Bermasalah, Masyarakat Diminta Sertakan Bukti Kuat

Tya Eka Yulianti - detikNews

Bandung - Dalam setahun, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan soal perilaku hakim dari berbagai unsur masyarakat. Namun,dari laporan yang dilayangkan tersebut, kurang dari 10 persennya yang mendapatkan sanksi.

Sebab laporan yang masuk tersebut tak disertai data dan bukti yang kuat. "Selama 2012 hakim nakal yang dilaporkan banyak. Tapi jumlah persisnya saya tidak hapal. Tapi yang sampai dijatuhi rekomendasi sanksi kurang dari 10 persen," ujar Ketua KY Eman Suparman.

Hal ini disampaikan dalam acara Seminar dan Sosialisasi 'Arbitrase sebagai Solusi Penegakan Keadilan dalam Mewujudkan Peradilan yang Agung' di Auditorium Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpadj), Jalan Dipati Ukur, Bandung, Kamis (21/3/2013).

Ia menjelaskan, meski banyak laporan masuk, namun tidak disertai alat bukti. Sehingga tim investigasi di KY kesulitan untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. "Kalau tidak ada bukti, bagaimana kami mau memutuskan. Kami tidak mau hanya menuduh," kata guru besar Unpad ini.

Karena itu Eman meminta pada masyarakat yang ingin melaporkan hakim-hakim nakal agar turut menyertai dengan alat bukti misalnya foto atau rekaman suara atau video.

"Misalnya ada hakim dengan pengacara makan di kafe mana. Potret, berikan fotonya pada kami atau hakim yang selingkuh. Ada fotonya sedang rangkulan. Itu kan jadi ada buktinya," tuturnya.

Dari ribuan laporan pengaduan atas hakim tersebut Eman menyebut di antaranya soal ketidakpuasan atas putusan, diduga menerima suap hingga berpacaran atau selingkuh.

"Paling lama 100 hari akan keluar putusan rekomendasi sanksinya. Ada yang sampai pemecatan, seperti hakim agung Ahmad Yamani," tutur Eman.

Sementara untuk aduan soal ketidakadilan putusan, KY tak berwenang membatalkan putusan. "Untuk yang tidak puas dengan hasil putusan, KY hanya melihat apa ada perbuatan curang dari putusan itu. Tapi tidak bisa membatalkan. Kecuali putusan dipengaruhi suap dengan adanya bukti rekaman atau foto, itu bisa saja batal," beber Eman.

Tidak ada komentar: