Tribunnews.com, JAKARTA-- Direktorat
Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Wakil Hak Asasi Manusia
(HAM) tetap akan mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berpergian
ke luar negeri seperti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak terkecuali memastikan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, Ditjen Imigrasi pun, seperti diutarakan Kabag Humas Ditjen
Imigrasi Heryanto, instruksi agar bandara-bandara internasional
meningkatkan kewaspadaan pun sudah dikeluarkan kepada seluruh bandara
internasional. Termasuk bandara Soekarno-Hatta.
Kata dia, pencegahan Atut juga sudah termuat dalam sistem informasi bandara-bandara tersebut.
Dia pun memastikan pencegahan orang nomor satu Banten ini tidak akan lolos dari perhatian seluruh petugas imigrasi.
Lebih lanjut dia tegaskan, hingga kini belum ada izin khusus dari KPK
untuk melakukan perjalanan ibadah haji, setelah orang nomor satu Banten
ini dicegah ke luar negeri.
"Kalau masih belum bisa ya sampai sekarang belum ada izin untuk
berangkat," tegas dia, saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui
sambungan telepon, Selasa (8/10/2013) pukul 14.45 WIB.
Karena itu, tegas Heryanto pihaknya menjamin atu Atut tak akan bisa keluar dari Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan Wakil Hak Asasi Manusia (HAM)
memastikan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tidak bisa berangkat
untuk menunaikan ibadah haji.
Pasalnya, Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah sudah dicegah oleh KPK apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dia dicegah setelah adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana, ikuti
ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak bersama Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menegaskan
hal itu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (8/10/2013).
"Kalau dicegah ya (Ratu Atut) tetap tidak bisa berangkat," tegas Denny melalui pesan singkatnya, pukul 14:41 WIB.
Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).
Lebih lanjut Denny pastikan Gubernur Banten ini akan dicegah
berangkat menjalankan ibadah haij, meskipun nantinya tetap akan keukeh
akan berangkat. "Tetap dicegah. Di bandara itu 24 jam ada imigrasi.
Setiap hari ada," tegas dia memastikan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyilakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah menunaikan ibadah haji.
Ketua MUI Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.
"Dalam surah Al Imran ayat 97, disebutkan mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia. Tapi ada lanjutannya, yakni wajib bagi manusia yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," kata Hamidan kepada Tribun,
Selasa (8/10/2013).
Berdasarkan ayat Alquran tersebut, sambungnya, Ratu Atut bisa
dikategorikan "manusia" yang belum sanggup mengadakan perjalanan ke
tanah suci Mekkah, Arab Saudi, lantaran tak diberi izin oleh KPK.
"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau
diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta
Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia,"
tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).
Menurut ajudan Atut, Linda, Ratu Atut pada Senin (7/10/2013),
mempersiapkan acara zikir walimatul safar (persiapan haji). "Insya Allah
tanggal 9 Oktober berangkat," kata Linda kemarin.
Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengaku, belum ada informasi yang disampaikan pihak Atut terkait rencana itu.
"Dia belum koordinasi sama kita (KPK) soal itu," ujar Johan saat dihubungi Warta Kota, semalam. (Andri Malau)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar