Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Marcos Panjaitan, jaksa yang mengeluarkan senjata api di depan petugas SPBU di kawasan Tangerang Selatan beberapa saat lalu, dikenai hukuman penundaan pangkat selama tiga tahun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Mahfud Manan. Dia mengatakan bahwa putusan hukuman berupa disiplin tingkat sedang terhadap Marcos Panjaitan karena telah melanggar etika seorang jaksa.
"Penundaan pangkat selama tiga tahun dan dipindah tugaskan," kata Mahfud, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Semula, Jaksa Marcos Panjaitan bertugas di Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang dan setelah diputuskan oleh Kejagung, kini dimutasi ke tempat lain. Namun dirinya tidak bersedia mengatakan akan kemana Jaksa Marcos dipindah tugaskan.
Namun untuk urusan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, pihaknya mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya untuk langkah selanjutnya.
"Unsur pidana kita serahkan kepada polisi," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa 'Koboi' Marcos Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka pada 27 September 2013. Penetapan ini sejak peristiwa yang dilakukannya terhadap petugas SPBU di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Sejak itu kasusnya ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait penggunaan senjata api tersebut yang mengakibatkan seorang petugas SPBU jatuh pingsan.
Sedangkan Kejaksaan Agung juga telah memanggil Marcos Panjaitan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa itu dan dikenai sanksi disiplin. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar