BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 08 Oktober 2013

KPK Kembali Cegah Petinggi Kernel Oil ke Luar Negeri

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah petinggi PT Kernel Oil. Cegah ini terkait dugaan penyuapan kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"KPK mengeluarkan surat cegah atas nama Prima Hasyim Kasidi," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Selasa, 8 Oktober 2013.

Manajer keuangan PT Kernel Oil itu dicegah terhitung sejak tanggal 30 September 2013 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Selain itu, KPK juga mengajukan surat pencegahan atas nama Maulana Yahya Abas. Pegawai SKK Migas itu juga dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.

Johan mengatakan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang juga melibatkan Komisaris PT Kernel Oil, Simon G Tanjaya. Disamping itu, pencegahan juga dilakukan agar sewaktu-waktu diminta keterangan yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK juga sudah mencegah sejumlah petinggi SKK Migas dan Kementerian ESDM serta pihak swasta. Mereka adalah Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas nonaktif Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK Agoes Sapto Rahardjo, Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Tidak ada komentar: