TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, mengatakan belum ada kajian mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai seleksi hakim konstitusi.
Menurut Ridwan, untuk sementara ini, sebelum terbentuk undang-undang baru, seleksi hakim dilakukan dengan menggunakan mekanisme baru yang sifatnya ad hoc.Panitia seleksi tersebut diisi oleh berbagai disipilin ilmu dan menyeleksi calon hakim konstitusi mirip pemilihan ketau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Setuju ada rekrutmen menggunakan mekanisme yang baru supaya MK itu berisi hakim-hakim yang betul profesional dan mumpuni berasal dari background (latar belakang) yang baik dan bersih dari politik. Sehingga tidak lagi usulan itu berasal dari tiga institusi yang kini ada tapi betul-betul dibentuk panitia atau tim yang sifatnya hanya sesaat saja, kayak memilih ketua KPU," jelas Ridwan di MA, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Sekedar informasi, mekanisme seleksi hakim konstitusi menjadi sebuah perdebatan yang hangat. Banyak pihak yang menginginkan perubahan dalam rekrutmen hakim konstitusi yang tertulis dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 tahun 2003 yang telah diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan komposisi hakim konstitusi diisi dari tiga unsur yakni tiga hakim dari unsur pemerintah, tiga hakim dari unsur DPR, dan tiga hakim dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar