BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Oktober 2013

MK Tidak Beri Bantuan Hukum ke Akil

Oleh: Fadhly Zikry

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberi bantuan hukum terhadap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
Apalagi, Akil lebih memilih untuk menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya sendiri.

"Pak Akil tunjuk hakim (pengacara) sendiri, tidak ada bantuan advokasi dari MK," kata wakil ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Seperti diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka pasca tertangkap tangan di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/10/2013). Dia di duga menerima suap dalam sengketa pemilukada kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Di tempat yang sama, KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nalau.

Akil diduga menerima suap terkait kasus sengketa Pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang sedang berproses di MK. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih juga diciduk malam itu juga di salah satu hotel di Jakarta Pusat. [gus]

Tidak ada komentar: