BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 02 April 2014

134 Calon Penumpang Ditolak Naik Pesawat di Bandara Cengkareng

Feby Dwi Sutianto - detikNews

Jakarta - Sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1, Bandara Soekarno-Hatta, ditolak naik ke pesawat. Mereka ditolak karena nama yang tertera dalam tiket tidak sesuai dengan kartu identitas aslinya seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM atau paspor.

Yudis Tiawan, General Affair Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta, mengatakan penolakan itu demi keamanan penerbangan dan merupakan salah satu upaya pengelola bandara PT Angkasa Pura II dalam memberantas praktik percaloan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Setiap hari ada saja penumpang yang nama di boarding pass-nya berbeda dengan kartu identitas penumpang tersebut. Tentu saja ini merugikan penumpang itu sendiri,” ujar Yudis dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (2/4/2014).

Yudis menyatakan, 134 penumpang yang nama di boarding pass-nya berbeda dengan kartu identitas itu didapati saat pemeriksaan sejak tanggal 21 Februari 2014 hinggga 1 April kemarin. Adapun dasar PT Angkasa Pura II melakukan pemeriksaan boarding pass yakni SKEP Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor 2765/XI/2010 tentang tata cara pemeriksaan orang perseorangan, barang dan kru yang diangkut dengan pesawat sipil. 

“Dalam SKEP tersebut pada Pasal 5 tertulis, pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 dilakukan oleh personel keamanan bandara,” ujar Yudis.

Sedangkan bunyi Pasal 2 Ayat 2 disebutkan, setiap penumpang personel pesawat udara dan orang perseorangan, serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.

“Sebab, ada beberapa kerugian yang akan diderita oleh calon penumpang apabila membeli tiket yang namanya tidak sesuai dengan ID yang dimilikinya. Pastikan apabila membeli tiket pesawat namanya sesuai dengan ID,” kata Yudis.

Kerugiannya antara lain, menurut Yudis, pihak maskapai wajib menolak apabila ada perbedaan nama di tiket dengan dokumen identitas penumpang (KTP, SIM, KK atau Paspor).

Kedua, apabila terjadi musibah biasa atau luar biasa dengan pesawat yang digunakan penumpang, maka penumpang tidak akan mendapatkan asuransi apapun. Ketiga, penumpang tidak bisa mengklaim atau menuntut ganti rugi atas adanya kerusakan atau kehilangan barang di bagasi.

Keempat, penumpang tidak akan mendapat kompensasi apabila terjadi delay yang panjang. Kelima, pihak keluarga penumpang yang namanya berbeda tidak akan bisa mengetahui posisi penumpang ada atau tidak di dalam penerbangan.

“Jadi tidak terdaftar dalam manifest. Hal yang terburuk adalah calon penumpang/penumpang tersebut bisa jadi salah satu terduga teroris, apabila ada kejadian hilang atau jatuhnya pesawat,” ujarnya.

Tidak ada komentar: