BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 15 April 2014

BNI Serahkan Kasus Pemukulan Debt Collector ke Polisi

TEMPO.CO Jakarta - Sekretaris Perusahaan BNI, Tribuana Tunggadewi, mengatakan, kasus pemukulan penagih utang oleh kerabat nasabah diserahkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, BNI tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Jakarta Barat tersebut. "Itu ranah hukum, kami tidak akan ikut campur," katanya kepada Tempo, Senin, 14 April 2014.
Tribuana mengatakan, pemukulan yang dilakukan oleh Phonce, penagih utang yang disewa BNI, jelas bertentangan dengan tata cara yang diinginkan oleh BNI. Dia mengatakan, perusahaan pelat merah itu tidak pernah menyetujui cara-cara penagihan utang melalui jalan kekerasan.
Karena itu, dia menyatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. BNI, kata dia, tidak pernah mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan oleh penagih utang tersebut. "Jadi kalau ada tindak kekerasan, itu di luar tanggung jawab kami," ujar dia.
Adapun soal tunggakan pajak, Tribuana mengatakan pemilik kartu kredit bernama Rinaldi Hatuan Edward itu memang belum melunasi kewajibannya. Dia juga menyatakan tidak tahu menahu soal kemungkinan Agustinus sebagai korban sudah membayarkan kewajiban itu melalui pihak ketiga. "Yang jelas kami belum terima sama sekali sisa kewajiban pemilik kartu," ujarnya.
Untuk nominal utang, Tribuana mengatakan total tunggakan yang harus dibayar pemilik kartu mencapai Rp 9,9 juta. Jumlah kewajiban korban sebenarnya lebih besar dari itu, namun BNI disebut memberikan diskon sehingga kewajibannya berkurang. "Sedangkan kami baru terima pembayaran sebesar Rp 8 juta, sisa Rp 1,9 juta lagi," katanya.
Pihak bank, kata dia, akan tetap mengeluarkan surat tagihan selama belum ada pelunasa utang. Karena itu, BNI belum bisa menerbitkan surat pelusana utang sebelum seluruh tagihan sudah dibayarkan. "Pokoknya dari kami penjelasannya memang utang itu belum lunas," katanya.
Sebelumnya, Agustinus Reinhard, 34 tahun, melaporkan Bank BNI cabang Kota, Tamansari, Jakarta Barat, ke Polres Jakarta Barat dengan dugaan penganiayaan. Dia mengaku dianiaya oleh penagih utang alias debt collector karena masalah kartu kredit. Menurutnya, tagihan kartu kredit itu sudah dilunasi sejak 2013 lalu. Polisi pun sudah berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
DIMAS SIREGAR

Tidak ada komentar: