BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 07 April 2014

Harus Gratis, Pengadilan Rakyat untuk Gugatan Perdata Bernilai Kecil

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah menggagas hukum acara yang singkat untuk kasus-kasus dengan nilai gugatan kecil atau Small Claim Court(SCC). Salah satu contoh kasusnya jika kita merasa dirugikan oleh perusahaan seperti kendaraan hilang saat parkir atau delay pesawat.

Ketua Komisi Sosialisasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing menilai pengadilan konsiliasi itu haruslah berbiaya murah. Bahkan bila perlu tidak dipungut biaya sepeser pun seperti yang selama ini diproses di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Jadi berkaca dari proses BPSK, maka Peradilan Sederhana yang akan digagas oleh MA haruslah berbiaya sangat murah. Atau jika dimungkinkan gratis dan biaya eksekusinya tidak memberatkan pencari keadilan," kata David, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4/2014) malam.

Pada prinsipnya David setuju dengan gagasan MA. Selama ini, setiap putusan BPSK eksekusinya harus dimintakan kepada pengadilan negeri dan konsumen dimintakan biaya aanmaning, biaya sita eksekusi dan biaya eksekusi yang jumlahnya bisa sampai Rp 10 juta.

"Peradilan ini juga harus tanggap dalam pengertian harus segera menyidangkan gugatan yang masuk karena gugatan ini sangat diperlukan penyelesaian yang cepat agar kerugian pencari keadilan dapat segera terehabilitasi. Putusan peradilan ini tidak bisa diajukan banding ataupun kasasi sehingga dapat segera menimbulkan kepastian hukum," jelasnya.

Melalui SCC, MA berharap akan diperoleh penyelesaian sengketa yang cepat dan sederhana menitikberatkan pada kesepakatan para pihak namun dilakukan dalam proses litigasi di pengadilan dengan acara yang khusus. Sehingga putusannya mempunyai kekuatan mengikat karena merupakan putusan hakim pengadilan.

Tidak ada komentar: