BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 06 April 2014

Wahai Pemotor, Ini Imbauan Polri Kenapa Harus Pakai Helm Saat Berkendara

Dhani Irawan - detikNews

Jakarta - Masih banyak pemotor yang cuek saja tak pakai helm kala bermotor di jalan. Padahal helm itu amat penting guna keselamatan pengendara. Seperti disampaikan Divisi Humas Polri, kecelakaan pemotor yang memakan korban jiwa salah satu penyebab utamanya karena pengendara tak memakai helm.

"Helm sangat penting bagi pengendara karena berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 8 dari 10 kecelakaan kendaraan bermotor adalah sepeda motor," demikian imbauan Divisi Humas Polri seperti dikutip dari akun @DivHumasPolri, Minggu (6/4/2014).

Dengan data itu, artinya 80 persen kecelakaan terjadi pada pengguna sepeda motor. Jadi sebenarnya, ada banyak manfaat helm yang dapat diperoleh oleh masyarakat dengan memakai helm.

"Namun kebanyakan masyarakat enggan memakainya karena alasan kurang penting dan mengganggu penampilan," tulis DivHumas Polri.

Helm memiliki sejumlah kegunaan yang utama, seperti melindungi kepala. Bisa dibayangkan yang terjadi pada kepala seorang pemotor jika jatuh dari sepeda motor.

"Kepala merupakan organ vital manusia, jika kepala sampai terganggu atau bermasalah bisa jadi manusia tersebut akan mengalami kematian. Itu sebabnya berkendara haruslah mengenakan helm guna melindungi kepala," imbau DivHumasPolri.

Helm dengan kaca pelindungnya juga melindungi mata. Berkendara sepeda motor tanpa helm mata akan terkena silau dan juga debu. hal ini tentu membahayakan bagi para pengendara karena dapat menyebabkan kecelakaan.

"Menggunakan helm dapat menghindarkan anda dari silau dan juga debu, selain itu saat cuaca hujan anda juga masih bisa melihat jalanan dengan jelas dibandingkan saat anda tidak menggunakan helm," imbau DivHumasPolri.

"Kami berharap kepada pengguna jalan raya terutama pengendara sepeda motor agar selalu berhati-hati dan menggunakan atribut lengkap di saat bepergian. Kita mengikuti aturan yang ditetapkan," tutup DivHumasPolri.

Tidak ada komentar: