Danu Damarjati - detikNews
Jakarta -
DPR akhirnya memutuskan revisi UU MD3. Salah satu poin penting
dalam revisi ini adalah perubahan pasal 84, yaitu keputusan bahwa Kursi
Ketua DPR tak otomatis jadi milik partai pemenang pemilu.
Keputusan
ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang
sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014). Namun
Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.
Aksi
walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara
penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR
ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan
suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak
setuju dengan revisi tersebut.
Ada tiga opsi yang ditawarkan
dalam pemungutan suara sebelum ketiga fraksi walk out. Opsi pertama
adalah kembali ke aturan awal, kursi ketua DPR jadi milik partai dengan
perolehan kursi terbanyak. Opsi kedua yaitu parpol pemenang pemilu
mengajukan beberapa nama calon ketua DPR yang nantinya akan dipilih oleh
anggota DPR. Opsi ketiga, pimpinan DPR dipilih dalam bentuk paket,
artinya anggota DPR akan memilih sendiri pimpinan mereka lewat paket
pimpinan DPR yang diajukan. Paket tersebut berisi Ketua DPR dan empat
Wakil Ketua DPR.
"Paripurna secara aklamasi memilih alternatif
ketiga," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014) malam.
Dengan keputusan
ini, PDIP tak otomatis menjadi pemilik kursi ketua DPR. Sebenarnya PDIP
masih berpeluang untuk menduduki kursi Ketua DPR dengan mengajukan
calonnya, namun dengan komposisi perolehan kursi di DPR hasil Pemilu
2014, tentu peluang itu kecil. Sebab, koalisi Merah Putih yang
berlawanan dengan koalisi PDIP memiliki kursi lebih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar