BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 13 Juli 2014

Tak Netral, Penyelenggara Pemilu Bisa Dipidana

Oleh: Fadly Zikri

 INILAHCOM, Jakarta - Penyelenggara pemilu yang tidak netral dan terbukti melakukan kecurangan dapat terancam pidana. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menertibkan dan meminta jajarannya dapat bekerja secara independen.

"Kalau segala usaha sudah dilakukan dan masih ditemukan di lapangan itu, tidak ada toleransi, mereka harus dipecat kalau memang melakukan kejahatan pemilu, mendistorsi hasil pemilu, melakukan politik uang, manipulasi dan kecurangan," ungkap komisioner KPU Ida Budhiati, Minggu (13/7/2014).

Ida menambahkan, jika penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan terbukti melakukan kejahatan pemilu, maka dapat kena sanksi hukum, begitu juga dengan peserta pemilu.

"Dan ini tidak hanya berlaku bagi penyelenggara, tetapi juga bagi peserta pemilu. Ancamannya jelas, tidak hanya administrasi, tapi juga pidana," tandasnya.

Dia menegekasna, KPU telah menertibkan penyelenggara yang tidak netral dalam pemilu.

"Sebenarnya sudah panjang ya prosesnya dari pileg lalu kami sudah melakukan evaluasi. Dari evaluasi itu kan ada data kurang lebih sebanyak dua ribu penyelenggara di berbagai jenjang. Kami beri sanksi berupa diberhentkan sementara, peringatan, ada juga yang kami teruskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk diberhentikan," ungkap komisioner KPU Ida Budhiati, Minggu (13/7/2014).

"Dan kami pastikan mereka yang bermasalah dengan pileg lalu tidak lagi dilibatkan dalam pemilu presiden ini. Kemudian rekomitmen, meneguhkan kembali integritas penyelenggara pemilu melalui pakta integritas," tandasnya. [yeh]

Tidak ada komentar: