BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 13 Juli 2014

Bawaslu Jateng Minta Spanduk Ucapan Selamat Untuk Capres Diturunkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Perbedaan hasil quick count pemilihan presiden dan wakil presiden dari beberapa lembaga survei membuat dua pihak pasangan capres-cawapres saling klaim. Bahkan di kota Semarang sejumlah spanduk ucapan selamat sudah terpasang di Jalan Raya.

Dari pantauan detikcom, spanduk ucapan selamat memang sudah terpasang di beberapa tempat. Antara lain spanduk ucapan untuk Prabowo-Hatta terlihat di sekitar Taman Diponegoro dan Jalan Sultan Agung. Spanduk tersebut bergambar Prabowo-Hatta dan bertuliskan "Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Bp. Prabowo Subianto & Bp. Hatta Rajasa Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2014-2019".

Sementara itu spanduk untuk pasangan Jokowi-JK berada di beberapa tempat antara lain di dekat trafficlight Kaliwiru serta di pertigaan antara jalan Dr. Sutomo dan Kaligarang. Dalam spanduk tersebut memang tidak tertulis jelas ucapan selamat, namun terdapat gambar banteng lambang PDIP dan tulisan "Terimakasih Kepada Masyarakat Jawa Tengah Atas Kepercayaan Kepada Jokowi-JK Sebagai Presiden RI ke 7".

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo mengatakan pihaknya meminta agar spanduk-spanduk tersebut diturunkan karena hasil rekapitulasi dari KPU belum dikeluarkan.

"Sampai saat ini belum ada satupun pasangan calon, yang resmi mendapatkan suara terbanyak dan ditetapkan sebagai calon terpilih, sehingga ucapan selamat lewat media apapun sebaiknya tidak dilakukan terlebih dahulu," kata Teguh kepada detikcom, Sabtu (12/7/2014).

Lebih lanjut, Teguh menambahkan menurut Peraturan KPU RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, rekap di tingkat kecamatan baru dilaksanakan 13 sampai 15 Juli 2014, tingkat kabupaten/kota tanggal 16 sampai 17 Juli 2014, tingkat provinsi tanggal 18 sampai 19 Juli 2014. Kemudian mulai tanggal 20 sampai dengan 22 Juli 2014 rekapitulsi dilakukan di pusat atau KPU RI.

Maka terkait spanduk tersebut, Bawaslu Jawa Tengah beserta semua Panwaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan bersurat kepada Tim Kampanye dari dua pasangan capres-cawapre untuk menurunkan dan membersihkan spanduk tersebut karena waktunya belum tepat dan dipasang di tempat yang tidak tepat pula.

"Oleh karenanya, pengawas Pemilu akan menembuskan surat tersebut kepada kepala daerah, KPU sesuai tingkatan dan kepolisian," tegasnya.

Sementara itu terkait pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden 2014 di Jateng, lanjut Teguh, Bawaslu sementara menginventarisir sekitar 13 pelanggaran yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota.

"Dari data yang telah ada tersebut, Bawaslu Jateng setidaknya sedang mengawal 3 perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 di dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Sragen," tutup Teguh.

Tidak ada komentar: