BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 25 Juli 2014

KPK: Megawati Dipanggil Setelah Lebaran

Oleh: Indra Hendriana

 INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak ada keragu-raguan untuk memanggil presiden ke lima Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

"Jadi habis lebaran kita putuskan ya, kita ekspos siapa-siapa saja yang dimintai keterangannya," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Kamis (24/7/2014).

Samad menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya kendala psikologis dalam memanggil Megawati terkait penyelidikan kasus tersebut. "Jadi kenapa takut? Megawati kan bukan presiden," ujar pria kelahiran Sulawesi Selatan ini.

Bahkan Samad menegaskan, presiden aktif pun bakal dipanggil bila itu diperlukan untuk membuat perkara menjadi terang. Bahkan hal itu sudah dibuktikan dengan pemeriksaan Wakil Presiden Boediono dan Jusuf Kalla selaku mantan Wakil Presiden terkait kasus Century.

"Presiden pun kalau diperlukan, kami akan panggil. KPK tidak ada kendala panggil presiden. Dari ekspos nanti baru bisa dipetakan kasus ini, bisa ditingkatkan ke penyidikan atau belum," tutup Samad.

Terkait penyelidikan SKL, KPK telah memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana mengaku diajukan sejumlah pertanyaan tim penyelidik KPK, termasuk soal rapat kabinet era Megawati yang membahas SKL BLBI.

Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal ini dikenal dengan inpres tentang release and discharge. Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI. "Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan," ujar Laksamana. SKL ini pun dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Pres No 8 Tahun 2002.

Laksamana melanjutkan, SKL tersebut merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan. Namun, menurut dia, jika di kemudian hari ditemukan masalah, pemberian SKL ini dapat ditinjau lagi. Selain ditanya soal rapat kabinet, Laksamana mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar beberapa obligor BLBI. [ton]

Tidak ada komentar: