BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 23 Juli 2014

Kapolri: Prabowo tak Langgar Pidana karena Mundur

Oleh: Ajat M Fajar

INILAHCOM, Jakarta - Kapolri Jenderal Sutarman memastikan, Capres Prabowo Subianto tidak melakukan tindak pidana dengan sikapnya yang mundur dari proses pilpres.

Pasalnya Prabowo bukan mundur sebagai capres, melainkan hanya mundur dari proses pilpresnya.

"Kami belum tahu persis, menarik diri kan kesaksian yang ada di KPU. Walkout dari KPU kan ditarik, bukan penarikan diri. Kan pemilu presiden sudah selesai," ujar Sutarman, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2014).

Sutarman menghormati keputusan Prabowo Subianto, yang memilih mundur dari proses pilpres. Namun, Polri tidak akan masuk dalam ranah keputusan politik tersebut.

"Saya tidak menanggapi pernyataan mengundurkan diri dan sebagainya, bukan kewenangan saya untuk menanggapi pengunduran diri itu," tandasnya.

Sebelumnya, pernyataan Prabowo Subianto yang menyatakan mundur dari proses Pilpres 2014 ini, banyak diartikan kalau Prabowo mundur sebagai capres.

Sebab, jika Prabowo Subianto memang benar-benar mundur sebagai capres, maka akan terkena sanksi Pidana Pasal 246 sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pilpres. [gus]

Tidak ada komentar: