BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 09 Juli 2014

Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan, pada 3 Juli lalu.
Dalam PP tersebut termuat bahwa para pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
Pemberian gaji ke-13 tersebut juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri; Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
"PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014," bunyi Pasal 2 PP itu.
Gaji ke-13 tersebut juga diberikan kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan calon PNS.
Namun, ada juga pihak yang dikecualikan, antara lain, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
"Sementara besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TPKN)," bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.
Terkait pembayaran, menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan pada bulan Juli 2014. "Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu. "
"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.

Kepala Biro Hukum dan Kominukasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS atau aparatur negara lainnya merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah.
"Hampir setiap tahun ada kenaikan gaji PNS dan aparatur lain termasuk TNI, Polri dan lainnya," tuturnya kemarin.

Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 yang cair sebelum lebaran, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk keperluan menghadapi lebaran.
Herman juga menuturkan seluruh PNS, khususnya pejabat negara, diminta untuk melaporkan jika menerima gratifikasi bertepatan dengan momentum lebaran 2014. (ken/wan)

Tidak ada komentar: