JAKARTA - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan
Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan
penerima pensiun/tunjangan, pada 3 Juli lalu.
Dalam PP tersebut termuat bahwa para
pejabat negara yang berhak memperoleh gaji ke-13 itu adalah Presiden,
Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, dan DPD;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung MA serta Ketua, Wakil
Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
Pemberian gaji ke-13 tersebut juga
berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua dan anggota MK, BPK dan Komisi Yudisial;
Ketua dan Wakil Ketua KPK; Menteri dan Jabatan setingkat menteri;
Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil
Walikota; serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
Undang-Undang.
"PNS, anggota TNI, anggota Polri,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan
gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014,"
bunyi Pasal 2 PP itu.
Gaji ke-13 tersebut juga diberikan
kepada PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang bertugas di luar
negeri, dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar
instansi induknya, diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan
calon PNS.
Namun, ada juga pihak yang dikecualikan,
antara lain, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi
pemerintah.
"Sementara besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud
meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan
umum, dan tunjangan kinerja/Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara
(TPKN)," bunyi Pasal 3 Ayat (3a) PP No. 53/2014 itu.
Ditegaskan dalam PP ini, besaran
penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya,
tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan
khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi
guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan
tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal
Kementerian/Lembaga.
Terkait pembayaran, menurut PP ini,
pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan pada bulan Juli
2014. "Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum
bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan
Juli 2014," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2014 itu. "
"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai
pada tanggal diundangkan," bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum
dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.
Kepala Biro Hukum dan Kominukasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS atau aparatur negara lainnya merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah.
Kepala Biro Hukum dan Kominukasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS atau aparatur negara lainnya merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah.
"Hampir setiap tahun ada kenaikan gaji PNS dan aparatur lain termasuk TNI, Polri dan lainnya," tuturnya kemarin.
Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 yang cair sebelum lebaran, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk keperluan menghadapi lebaran.
Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 yang cair sebelum lebaran, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk keperluan menghadapi lebaran.
Herman juga menuturkan seluruh PNS,
khususnya pejabat negara, diminta untuk melaporkan jika menerima
gratifikasi bertepatan dengan momentum lebaran 2014. (ken/wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar