BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 April 2016

KPK Cegah Aguan Sugianto, Bos Agung Sedayu

TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, bos Grup Agung Sedayu, terkait dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, pada Kamis, 31 Maret 2016.

"Aguan sudah dicegah," kata seorang penegak hukum di KPK, Ahad pagi, 3 April 2016. Pencegahan itu bisa dilakukan setelah komisi antirasuah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam penangkapan pada Kamis itu, KPK menduga ada pemberian uang suap Rp 1,1 miliar dari Triananda Prihantoro, karyawan perusahaan konstruksi PT Agung Podomoro Land, untuk Sanusi, melalui kurir bernama Gerry.

Uang diduga diberikan agar parlemen mengegolkan Rancangan Peraturan Daerah ihwal Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

KPK sudah menetapkan Sanusi, Triananda, dan Gerry sebagai tersangka, serta menjebloskan mereka ke rumah tahanan. Berkaitan dengan perkara ini, Ariesman Widjaja, Presiden Direktur Agung Podomoro, menyerahkan diri kepada KPK. Lewat pengacaranya, Ibnu Akhyad, Ariesman mengaku sudah menyetor uang Rp 2 miliar kepada Sanusi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyuapan itu menunjukkan upaya pengusaha mempengaruhi pemerintah daerah dan parlemen dalam membuat aturan tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat, terutama yang berkaitan dengan lingkungan.

Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya pencegahan terhadap Aguan. "Iya benar," katanya, Minggu, 3 April 2016.

Adapun Penjabat Humas Imigrasi Santoso Ananta Yudha belum mengetahui adanya pencegahan tersebut. "Coba cek ke KPK dulu," ujarnya.

MUHAMAD RIZKI | VINDRY FLORENTIN | AVIT HIDAYAT

Tidak ada komentar: