BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 April 2016

Penyanderaan KM Syukur Berakhir


 Oleh : Suryanta Bakti SusilaArdian (Bandar Lampung)
VIVA.co.id – Tim gabungan Gegana Brimob, Resmob, dan Polair Polda Lampung meringkus tujuh orang tersangka perompak yang melakukan penyanderaan terhadap kapal motor KM Syukur 05 di perairan Panjang dekat PT Bukit Asam, Bandar Lampung, pada Kamis 14 April 2016 sekitar pukul 18.00 WIB.
"Ketujuh tersangka yang ditangkap tersebut berinisial Nk, Nl, E, H, D, Su, dan J. Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Selasa 19 April 2016.
Para tersangka melakukan penyanderaan kapal KM Syukur 05 yang sedang berada di perairan Panjang. "Mereka akan mengambil alih kapal dari para anak buah kapal (ABK) yang berada di dalam kapal," ujarnya.
Sulistyaningsih mengutarakan, penyanderaan kapal KM Syukur 05 di perairan Panjang, merupakan buntut dari adanya permasalahan utang piutang antara dua orang dari bos perusahaan yang berkedudukan di Jakarta.
Kedua bos perusahaan itu adalah H Musa Muhani selaku komisaris PT Matano Nusantara Line, dengan Bayu Irawan sebagai direktur PT Dwi Karya Sukses.
"Kedua bos perusahaan ini terlibat masalah utang piutang. Hingga akhirnya, berujung dengan penyanderaan KM Syukur 05 milik PT Matano Nusantara Line," ujar Sulistyaningsih.
Menurut dia, utang piutang kedua perusahaan itu berkaitan dengan kerja sama mengenai proyek pengangkutan batu bara.
Dalam perkara tersebut, kata Sulistyaningsih, pihak Bayu menuduh Musa memiliki utang senilai Rp20 miliar. Padahal, KM Syukur 05 tidak ada kaitannya atau bukanlah objek yang memiliki utang piutang antara Musa dan Bayu.
Pada saat itu, KM Syukur 05 sedang berada di perairan Panjang, Bandar Lampung yang akan melakukan pengangkutan batu bara menuju Sibolga, Sumatera Utara.
Ketika kapal sedang bersandar di dermaga, datang tujuh tersangka mendatangi kapal tersebut. Dari ketujuh tersangka, lima orang berasal dari Jakarta dan dua orang dari Lampung.
"Para tersangka menyatakan kepada awak kapal, kapal dalam penguasaan mereka, karena pemilik kapal yakni Musa punya utang sebesar Rp20 miliar dengan klien mereka Bayu," tuturnya.
Dia menambahkan, mengetahui adanya penyanderaan kapal, pengacara dari PT Matano Nusantara Line melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Mendapat laporan tersebut, aparat gabungan dari Gegana, Resmob, dan Polair Polda Lampung diterjunkan untuk membebaskan kapal tersebut dari penyanderaan para tersangka.
"Petugas gabungan berhasil menaiki kapal KM Syukur 05 dan meringkus tujuh tersangka tanpa perlawanan yang melakukan penyanderaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan juncto Pasal 53, 55 dan 56 KUHP.

Tidak ada komentar: