BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 14 April 2016

M Syarifuddin Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jakarta - Hakim Agung M Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang yudisial. Syarifuddin terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak mengalahkan Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada putaran kedua.

Pada pemilihan putaran kedua M Syarifuddin unggul dengan 28 suara sedangkan Andi Samsan Nganro mendapat 18 suara. Jumlah ini sama persis dengan total 46 hakim agung yang ikut voting.

"Atas nama pribadi atau lembaga saya ucapkan selamat kepada M Syarifudin. Saya nyatakan secara resmi mensahkan M Syarifuddin sebagai wakil ketua MA RI bidang yudisial periode 2016-2021," ujar Ketua MA Hatta Ali, di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Utama MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).

Usai sidang Paripurna Khusus, M Syariffudin menyampaikan ungkapan syukurnya karena terpilih sebagai wakil ketua MA bidang yudisial. Dia mengharapkan kerjasama yang baik di masa kepemimpinannya.

"Alhamdulilah, alhamdulilah, terima kasih, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bapak-Ibu kepada saya. Sesungguhnya jabatan saya adalah amanah Allah SWT Tuhan YME yang menggerakkan hati Bapak-Ibu untuk memberikan kepercayaan kepada saya untuk menjabat jabatan ini," ujar Syarifuddin.

"Oleh karena itu dengan niat bismillah dengan nama Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang saya akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini akan pertanggungjawabkan di hadapan bangsa dan negara," sambungnya.

Selanjutnya hasil Sidang Paripurna Khusus MA ini akan ditindaklanjuti oleh Presiden untuk dapat diterbitkan Surat Keputusan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan itu, ia bertanggung jawab terhadap perilaku 8 ribu hakim di seluruh Indonesia dan jajaran di bawah MA. Tetapi di masa kepemimpinannya itu, ia malah seakan kebobolan fungsi pengawasannya tersebut yaitu dengan tertangkapnya pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) oleh KPK. Selain itu, KPK juga membongkar skandal besar jual beli perkara di PTUN Medan yang melibatkan para hakim dan Ketua PTUN Medan.

Dalam perkara Angelina Sondak, Syarifuddin merupakan ketua majelis peninjauan kembali (PK) mengorting hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, uang yang harus dirampas juga disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar. Putusan itu diketok 29 Desember 2015.

Tidak ada komentar: