BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 April 2016

KPK Duet Bareng Kejagung Ungkap Suap Penghentian Kasus PT BA di Kejati DKI

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK menangkap 3 orang terkait kasus suap untuk penghentian penyelidikan kasus PT Brantas Abipraya -- perusahaan BUMN di bidang konstruksi pengairan -- di Kejati DKI. Operasi tangkap tangan itu dilakukan atas kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung.

"Ya apresiasi teman-teman Kejaksaan atas kerja sama Kejagung dan KPK. Untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora yang lebih luas," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). Dalam jumpa pers ini hadir juga pejabat Kejagung.

"Kita akan selalu berkoordinasi dengan teman-teman dari Kejagung," sambungnya.

Ketiga orang yang ditangkap yaitu SWA (Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya), DPA (Senior Manager PT Brantas Abipraya), dan MRD dari swasta yang bertindak sebagai perantara. KPK pun turut menyita duit sebesar USD 148.835.

Operasi tangkap tangan itu dilakukan pada Kamis (31/3) di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Saat ini ketiga orang yang ditangkap itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini dua saksi dari Kejati juga sudah diperiksa yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu.

Tidak ada komentar: