BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 April 2016

KPK: Yang Ditangkap Baru Perantara, Masih Ada Pelaku Lainnya

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada Edy Nasution (EN) hanya perantara suap. Agus memastikan bahwa ada pelaku lain di balik Doddy.

"Keikutsertaan tadi (Pasal 55 KUHP) kita perlu mendalami betul. (DAS) Ini baru perantaranya yang ditangkap," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

Agus pun menyebut pelaku di balik Doddy tengah diusut. KPK memastikan bahwa pelaku lain itu akan dijerat juga.

"Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami," ujar Agus.

"Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti sementara kita telusuri," sambung Agus menambahkan.

Namun sayangnya Agus enggan mengungkapkan 2 perusahaan yang berkepentingan dalam perkara itu. Dia hanya mengatakan suap itu diberikan terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.

Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

Tidak ada komentar: