BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 April 2016

Mabes Polri Proses Anggota Densus yang Bunuh Siyono

JAKARTA – Mabes Polri kini tengah melakukan investigasi pada anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror yang membunuh terduga teroris Siyono di Klaten, Jawa Tengah.
Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, pemeriksaan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dia memastikan, anggota Densus 88 yang melakukan pembunuhan pada Siyono akan melewati sidang militer.
“Nanti ada sidang kode etik di Propam. Anggota tetap kami usut etik dan pidana. Hasilnya nanti kami umumkan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia menerangkan, sejauh ini pihak Propam sudah memeriksa enam orang saksi terkait kematian Siyono. Keenam saksi itu, kata dia, termasuk dua anggota yang Densus 88 yang berada di lokasi saat Siyono tewas.
“Masih pemeriksaan siapa yang bertanggung jawab. Ada anggota, ada katimnya (kepala tim, red). Saat itu berdua ada saat insiden,” katanya.
Patut diketahui, sebelumnya Anton menyebut bahwa Siyono tengah berada dalam mobil dikawal oleh dua orang personel Densus menuju ke lokasi tempat penimbunan senjata. Namun, diklaim Anton, tepat di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah, Siyono melawan sehingga salah satu personel Densus melumpuhkan ia dengan cara membernturkan kepala ke sisi keras mobil. Siyono pun tewas saat berada di perjalanan ke Rumah Sakit setempat.(Mg4/jpnn)‎

Tidak ada komentar: