BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 22 April 2016

Sekjen MA Nurhadi Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - KPK akhirnya mencekal Sekjen MA Nurhadi. Hal ini terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Panitera PN Jakpus Edy Nasution.

"Mohon izin menginfokan telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD, pekerjaan PNS," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).

KPK menangkap Edy pada Kamis (20/4) kemarin. Setelah itu, KPK menyisir rumah mewah milik Nurhadi di Kebayoran Baru dan kantornya di Gedung Mahkamah Agung. Selain itu juga digeledah sebuah kantor properti di Serpong.

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan terhitung tanggal 21 April 2016," sambungnya.

Nurhadi menjadi Sekjen MA sejak 2012 dan sebelumnya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Nama Nurhadi mulai dikenal publik saat menggelar pernikahan anaknya dengan megah di Hotel Mulia, Senayan. Sebagai PNS, kekayannya mencapai Rp 30 miliar lebih, salah satunya rumah megah di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru.

Anak buah Nurhadi, Andri Tristianto Sutrisna sudah ditangkap KPK pada Februari 2016 lalu. Andri ditangkap karena menerima segepok uang dari pihak berperkara. KPK telah memintai keterangan Nurhadi untuk Andri.
(asp/kha)

Tidak ada komentar: