Bandung (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan saat ini terjadi penyimpangan pelaksanaan terhadap dasar maupun substansi UUD 1945 oleh penyelenggara negara.

Sebagai pembicara kunci dalam simposium nasional "Satu Dasawarsa Perubahan UUD 1945: Indonesia Menuju Negara Konstitusional?" di Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu, Bagir menyatakan penyelenggara negara secara sadar atau tidak sadar tidak berjalan sesuai dengan dasar negara dan bahkan substansi UUD 1945.

"Kehadiran sistem koalisi ditambah ketiadaan `individual platform`, apalagi `common platform` merupakan sumber berbagai keganjilan, seperti kebijakan impor garam, impor ikan, impor kedelai, atau impor buah-buahan. Belum lagi kehancuran pedagang tradisional akibat membanjirnya pasar-pasar modern. Semua itu sangat menguatkan pendapat telah terjadi penyimpangan terhadap dasar-dasar maupun substansi UUD 1945," tuturnya.

Bagir yang sekarang menjabat Ketua Dewan Pers itu menyatakan penyimpangan terhadap UUD 1945 terjadi di bidang ekonomi dan politik.

Di bidang ekonomi, kata dia, asas usaha bersama tidak dijadikan dasar sehingga kesejahteraan umum dan keadilan sosial tidak terwujud di tengah pertumbuhan ekonomi yang dipuja seperti masa orde baru.

"Tidak pernah ada penjelasan keterkaitan pertumbuhan tinggi itu dengan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Yang nampak adalah yang miskin tetap miskin, bahkan semakin miskin. Sebaliknya, yang kaya semakin kaya," ujarnya.

UUD 1945 jelas menolak segala bentuk liberalisme, menurut Bagir.

Namun kenyataannya, ia mengatakan besarnya investasi dan tingginya pertumbuhan tanpa terkait dengan kesejahteraan umum seperti yang terjadi di Indonesia saat ini adalah ciri nyata paham liberalisme, individualisme, dan kapitalisme.

"Saat ini dasar berdikari dipandang sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Indonesia bukan saja membutuhkan kerjasama dengan luar, tetapi sangat memerlukan pertolongan asing. Salah satu ukuran keberhasilan adalah besarnya investasi tanpa menghiraukan relevansinya dengan peningkatan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," tuturnya.

Sedangkan penyimpangan UUD 1945 di bidang politik yang disoroti oleh Bagir Manan terutama terlihat dalam sistem pemerintahan koalisi sedangkan konstitusi mengamanatkan sistem eksekutif tunggal.

"Pemerintahan koalisi dianggap sebagai suatu kemestian meskipun bertentangan dengan kehendak UUD 1945, untuk menghadapi kemungkinan rongrongan DPR yang dikuatkan oleh perubahan UUD 1945," ujarnya.

Menurut dia, penyimpangan tersebut disebabkan oleh adanya kontradiksi antara sistem pemerintahan dengan sistem kepartaian dan sistem pemilihan umum.

Bagir menyatakan tidak pernah ada konstitusi yang sempurna di dunia. Penyempurnaan, menurut dia, harus dilakukan oleh penyelenggara negara yang didukung warga negara untuk mengaktualisasikan UUD sebagai konstitusi yang hidup.

Karena itu Bagir mengatakan amandemen kelima UUD 1945 sebenarnya tidak terlalu penting dilakukan saat ini. Hal utama yang perlu dilakukan, lanjut dia, adalah memperbaiki aturan main berupa undang-undang di bawah UUD serta tingkah laku politik para penyelenggara negara.

"Tingkah laku politik dan aturan main harus dirombak. Sulitnya, merombak aturan main itu yang berwenang merombaknya adalah mereka yang sedang menikmati permainan," demikian Bagir.
(D013)