Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Mabes Polri membuka peluang pencabutan
gugatan perdata Korlantas ke KPK. Proses perundingan soal ini sedang
terus digencarkan.
"Ada, lihat saja perkembangannya," kata
Kapolri Jenderal Timur Pradopo saat ditanya kemungkinan mencabut gugatan
Korlantas ke KPK.
Hal tersebut dia sampaikan usai serah terima
jabatan Kapolda Metro Jaya, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta
Selatan, Rabu (31/10/2012).
Menurut Timur, semua urusan gugatan
itu masih bisa dibicarakan. Solusi terbaik dari berbagai hal yang
dipermasalahkan Korlantas diyakini bisa dicapai.
"saya kira semua bisa dibicarkan, ini kan masalah perdata," tegasnya.
Soal
pelimpahan berkas kasus Simulator SIM, Timur menegaskan proses
administrasi sudah selesai. Untuk masalah penahanan, dia menyerahkannya
pada ketentuan yang berlaku.
"Sekali lagi hasil koordinasi antara
KPK dan Polri sudah menghasilkan langkah-langkah tadi, baik secara
administratif maupun siapa pun yang menangani," jelasnya.
Korps
Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terkait penyitaan sejumlah barang bukti kasus korupsi simulator
SIM dalam penggeledahan yang dilakukan pada Agustus lalu. Dalam gugatan
perdata yang dilayangkan September lalu, Korlantas menuntut ganti rugi
material sebesar Rp 425 miliar dan nonmaterial Rp 6 miliar. Korlantas
berharap agar dokumen yang tidak ada kaitannya dengan kasus agar segera
dikembalikan. Sidang gugatan tersebut akan dimulai awal November 2012
mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Presiden SBY
berpidato pada 8 Oktober yang isinya menegaskan bahwa kasus Simulator
SIM ditangani KPK, bukan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar