INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian
Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang dengan
terdakwa Wa Ode Nurhayati diminta tidak ragu-ragu membuat putusan yang
tidak sejalan dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Guru
besar ilmu hukum, Yusril Ihza Mahendra, berharap penundaan putusan atas
Nurhayati yang sedianya dibacakan Selasa (15/10/2012) namun diundur
besok (17/10/2012), bukan karena adanya keraguan majelis.
"Harapan
saya hakim tak ragu mengambil keputusan. Kalau memang terdakwa tak
salah ya bebaskan, jangan karena takut dikecam media atau LSM. Kalau
divonis salah supaya dibebaskan di kasasi, seperti itu malah tak sehat,"
kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10/2012) petang.
Menurut
Yusril, penundaan pembacaan putusan itu memang jarang sekali terjadi.
"Memang jarang kejadian seperti ini, ada penundaan putusan. Tapi kita
positive thinking saja," ucap Yusril.
Yusril yang mengaku
mencermati setiap proses persidangan atas Nurhayati bahkan menganggap
tidak ada fakta yang membuat tuduhan ke mantan anggota Badan Anggaran
(Banggar) DPR itu terbukti. "Saya tak melihat dari fakta di persidangan
bahwa apa yang dituduhkan itu terbukti," ucap Yusril.
Dipaparkannya,
Nurhayati justru memerintahkan stafnya yang bernama Sefa Yolanda untuk
mengembalikan uang dari Haris Surahman. "Bahkan Haris minta uang
dikembalikan lebih banyak supaya dia tak ngoceh ke mana-mana. Jadi
justru ada kesan diperas. Itu jauh terjadi sebelum dia (Nurhayati)
diperiksa," sambung Yusril.
Yusril pun menganggap kasus Nurhayati
itu merupakan percobaan pemerasan oleh pihak lain. Sebab, uangnya tidak
pernah sampai ke Nurhayati. "Cuma sampai sekretarisnya, itupun
dimarahi. Dan Haris sendiri mengakui uangnya dikembalikan," beber
Yusril.
Karenanya pula mantan Menteri Sekretaris Negara itu
menganggap ada kejanggalan dalam perkara Nurhayati karena Haris Surahman
masih dibiarkan berkeliaran. Padahal, katanya, majelis hakim Pengadilan
Tipikor juga sudah memerintahkan agar Haris dijerat KPK.
Mantan
Menteri Hukum dan HAM itu lantas membandingkan perkara yang membelit
Nurhayati dengan pemberian uang SGD 120 ribu dari Nazaruddin ke Sekjen
MK Djanedri M Gaffar. Menurut Yusril, uang dari Nazar sudah berpindah ke
Djanedri.
"Tapi tidak ada penyidikan kepada mereka (MK). Kalau
dibandingkan lagi, kenapa Wa Ode diperiksa kalau memang tidak ada tindak
pidananya?" ucapnya.
Yusril mengaku pernah bertanya ke Nurhayati
tentang hal yang terjadi usai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu
buka-bukaan di acara Mata Najwa di Metro TV. "Dia (Nurhayati) dipanggil
lewat belakang, diminta jadi whistle blower. Sialnya dia justru
dikorbankan dan jadi tersangka. Yang dia ungkap malah tidak
ditindaklanjuti KPK," beberYusril.
Bagaimana dengan kasus
pencucian uang yang didakwakan ke Nurhayati? Yusril menilai dakwaan atas
Nurhayati sejak awal memang lemah. Menurutnya, sebelum masuk ke money
laundering maka perkara penyuapan sebagai pidana pokok harus terbukti
terlebih dulu.
"Masalahnya kalau pidana pokok suap tak terbukti,
bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money
laundering?" tegasnya.
Karenanya Yusril menganggap pekara yang
menjerat Nurhayati itu salah alamat. Sebab keputusan tentang DPID ada di
Pimpinan Banggar. Sementara Nurhayati yang didakwa menerima suap,
bukanlah wakil dari daerah-daerah yang diusulkan menjadi penerima DPID.
"Jadi
kalau bicara delik penyuapan, seseorang harus didakwa karena dia punya
wewenang. Tapi kalau mau ngurus tanag tapi menyuapnya ke KAU, itu kan ga
nyambung, itu bukan suap tapi sedekah," katanya.
Seperti
diketahui, Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga
pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar,
Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu
senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Menurut
Jaksa KPK, suap itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan usulan DPID
bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa
Utara. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena
dianggap memutar uang yang dianggap dari hasil korupsi. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar