BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 18 Oktober 2012

Yusril: Hakim Tak Boleh Ragu Ambil Keputusan

INILAH.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengadili perkara suap Dana Penyesuaian Infrastuktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati diminta tidak ragu-ragu membuat putusan yang tidak sejalan dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Guru besar ilmu hukum, Yusril Ihza Mahendra, berharap penundaan putusan atas Nurhayati yang sedianya dibacakan Selasa (15/10/2012) namun diundur besok (17/10/2012), bukan karena adanya keraguan majelis.

"Harapan saya hakim tak ragu mengambil keputusan. Kalau memang terdakwa tak salah ya bebaskan, jangan karena takut dikecam media atau LSM. Kalau divonis salah supaya dibebaskan di kasasi, seperti itu malah tak sehat," kata Yusril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10/2012) petang.

Menurut Yusril, penundaan pembacaan putusan itu memang jarang sekali terjadi. "Memang jarang kejadian seperti ini, ada penundaan putusan. Tapi kita positive thinking saja," ucap Yusril.

Yusril yang mengaku mencermati setiap proses persidangan atas Nurhayati bahkan menganggap tidak ada fakta yang membuat tuduhan ke mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu terbukti. "Saya tak melihat dari fakta di persidangan bahwa apa yang dituduhkan itu terbukti," ucap Yusril.

Dipaparkannya, Nurhayati justru memerintahkan stafnya yang bernama Sefa Yolanda untuk mengembalikan uang dari Haris Surahman. "Bahkan Haris minta uang dikembalikan lebih banyak supaya dia tak ngoceh ke mana-mana. Jadi justru ada kesan diperas. Itu jauh terjadi sebelum dia (Nurhayati) diperiksa," sambung Yusril.

Yusril pun menganggap kasus Nurhayati itu merupakan percobaan pemerasan oleh pihak lain. Sebab, uangnya tidak pernah sampai ke Nurhayati. "Cuma sampai sekretarisnya, itupun dimarahi. Dan Haris sendiri mengakui uangnya dikembalikan," beber Yusril.

Karenanya pula mantan Menteri Sekretaris Negara itu menganggap ada kejanggalan dalam perkara Nurhayati karena Haris Surahman masih dibiarkan berkeliaran. Padahal, katanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga sudah memerintahkan agar Haris dijerat KPK.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu lantas membandingkan perkara yang membelit Nurhayati dengan pemberian uang SGD 120 ribu dari Nazaruddin ke Sekjen MK Djanedri M Gaffar. Menurut Yusril, uang dari Nazar sudah berpindah ke Djanedri.

"Tapi tidak ada penyidikan kepada mereka (MK). Kalau dibandingkan lagi, kenapa Wa Ode diperiksa kalau memang tidak ada tindak pidananya?" ucapnya.

Yusril mengaku pernah bertanya ke Nurhayati tentang hal yang terjadi usai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu buka-bukaan di acara Mata Najwa di Metro TV. "Dia (Nurhayati) dipanggil lewat belakang, diminta jadi whistle blower. Sialnya dia justru dikorbankan dan jadi tersangka. Yang dia ungkap malah tidak ditindaklanjuti KPK," beberYusril.

Bagaimana dengan kasus pencucian uang yang didakwakan ke Nurhayati? Yusril menilai dakwaan atas Nurhayati sejak awal memang lemah. Menurutnya, sebelum masuk ke money laundering maka perkara penyuapan sebagai pidana pokok harus terbukti terlebih dulu.

"Masalahnya kalau pidana pokok suap tak terbukti, bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money laundering?" tegasnya.

Karenanya Yusril menganggap pekara yang menjerat Nurhayati itu salah alamat. Sebab keputusan tentang DPID ada di Pimpinan Banggar. Sementara Nurhayati yang didakwa menerima suap, bukanlah wakil dari daerah-daerah yang diusulkan menjadi penerima DPID.

"Jadi kalau bicara delik penyuapan, seseorang harus didakwa karena dia punya wewenang. Tapi kalau mau ngurus tanag tapi menyuapnya ke KAU, itu kan ga nyambung, itu bukan suap tapi sedekah," katanya.

Seperti diketahui, Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Menurut Jaksa KPK, suap itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memutar uang yang dianggap dari hasil korupsi. [ton]

Tidak ada komentar: