BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 18 Oktober 2012

MA: Jangan Kaitkan Kasus Puji dan Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba

Rivki - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) meminta agar kasus hakim Puji Widjayanto yang tertangkap pesta sabu serta pembatalan vonis mati gembong narkoba oleh Hakim Agung Imron Anwari tidak dikaitkan dengan isu miring. Adapun isu miring itu ialah terkait 'jual beli' vonis hakim.


"Saya kira tidak sampai sejauh itu (isu jual beli vonis hakim)," kata Ketua MA Hatta Ali di acara pengukuhan pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Ia juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengaitkan kasus tertangkapnya hakim Puji terhadap pembatalan vonis mati terpidana narkoba Hengki Gunawan yang diputus hakim Agung Imron Anwari.

"Jangan juga kaitkan kasus hakim Puji pada Putusa Peninjauan Kembali itu (PK Pembatalan vonis mati Hengki Gunawan, pemilik pabrik ekstasi)," jelas ketua Ikatan Alumni Unair ini.

Menurutnya setiap hakim mempunyai independensi dalam memutus perkara sidang. Oleh karena itu, dia meminta agar para hakim berhati-hati dalam melakukan vonisnya.

"Kalau salah jangan takut untuk menghukum yang berat, kalau benar jangan takut untuk membebaskan. Itulah Independensi hakim," tutup Hatta.

Tidak ada komentar: