Rivki - detikNews
Jakarta
Mahkamah Agung (MA) meminta agar kasus hakim Puji Widjayanto yang
tertangkap pesta sabu serta pembatalan vonis mati gembong narkoba oleh
Hakim Agung Imron Anwari tidak dikaitkan dengan isu miring. Adapun isu
miring itu ialah terkait 'jual beli' vonis hakim.
"Saya kira tidak sampai sejauh itu (isu jual beli vonis hakim),"
kata Ketua MA Hatta Ali di acara pengukuhan pengurus Ikatan Alumni
Universitas Airlangga, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Ia
juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengaitkan kasus
tertangkapnya hakim Puji terhadap pembatalan vonis mati terpidana
narkoba Hengki Gunawan yang diputus hakim Agung Imron Anwari.
"Jangan
juga kaitkan kasus hakim Puji pada Putusa Peninjauan Kembali itu (PK
Pembatalan vonis mati Hengki Gunawan, pemilik pabrik ekstasi)," jelas
ketua Ikatan Alumni Unair ini.
Menurutnya setiap hakim mempunyai
independensi dalam memutus perkara sidang. Oleh karena itu, dia meminta
agar para hakim berhati-hati dalam melakukan vonisnya.
"Kalau
salah jangan takut untuk menghukum yang berat, kalau benar jangan takut
untuk membebaskan. Itulah Independensi hakim," tutup Hatta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar