Ahmad Toriq - detikNews
JakartaKorlantas Polri menggugat KPK agar mengembalikan
sejumlah dokumen yang dibawa saat menggeledah kantor Korlantas beberapa
waktu lalu. Namun, karena yang menggugat adalah Korlantas, bukan Polri,
gugatan itu selayaknya ditolak oleh pengadilan.
"Setahu saya
yang menggugat itu Korlantas, bukan Polri, karena Korlantas bukan leader
entity sendiri, kalaupun mau menggugat seharusnya Polri. Makanya
harusnya gugatannya ditolak oleh pengadilan," kata Pakar Hukum UI,
Gandjar Laksamana, saat berbincang, Sabtu (26/10/2012).
Selain
mempertanyakan keabsahan Korlantas sebagai pihak penggugat, Gandjar juga
mempertanyakan penunjukkan Juniver Girsang sebagai pengacara Korlantas.
Gandjar mengkhawatirkan potensi conflict of interest yang mungkin
terjadi.
"Cek kantornya Pak Juniver ada nggak kasus yang
ditanganinya sedang disidik oleh kepolisian. Menurut saya pasti ada,
orang sekelas Juniver, pasti ada yang disidik oleh kepolisian. Sekarang
dia jadi pengacaranya, dia mesti belajar lagi conflict of interest,"
ujarnya.
"Kecuali dia memang bisa buktikan tidak ada kasus yang
tidak berhubungan dengan kepolisian. Pasti dia punya klien, artinya
sedang against kepolisian, sedang berseberangan," tambahnya.
Gandjar
juga menilai langkah yang dilakukan Korlantas dengan mengajukan gugatan
adalah sesuatu yang berlebihan. Lagi pula kasus Simulator SIM kini
ditangani oleh KPK, jadi masih mungkin KPK mengembangkan kasus dari
dokumen yang ditemukan.
"Ada kemungkinan kasusnya berkembang," pungkasnya.
Korlantas
melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang telah melayangkan gugatan kepada
KPK sejak September 2012. Sidang gugatan sendiri direncanakan akan
digelar awal Nopember 2012 mendatang.
"Materi gugatannya kami
meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada
relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.
Sedang
menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat
KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus
simulator SIM.
"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang
lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan)
itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu
berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri,
Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan
Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).
Menurutnya, apa
yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di
Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita
sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus
simulator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar