BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 24 Oktober 2012

Pejabat Eks Terpidana Korupsi Harus Mundur

JAKARTA, KOMPAS.com - Azirwan, bekas terpidana korupsi, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah itu semestinya diikuti para pejabat di daerah lain yang mantanterpidana korupsi.
"Semua bekas terpidana korupsi yang dipromosikan menjadi pejabat harus mundur. Itu diperlukan untuk memperkuat gerakan pemberantasan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (23/10/2012).
Sebagaimana diberitakan, Azirwan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menolak promosi jabatan itu, karena dia adalah bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2 tahun 6 bulan tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008 itu.
Selain Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun, Yan Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang, Raja Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna, Senagip; dan Kepala Dinas Pariwisata di Natuna, Yusrizal.
Di Kabupaten Lingga, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Iskandar Ideris; Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan, Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja, Togi Simanjuntak.
Menurut Teten Masduki, pengangkatan bekas terpidana koruptor bermasalah dari berbagai aspek. Selain mengkhianati gerakan perang melawan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, promosi itu juga menunjukkan hukuman akibat korupsi ringan. Mereka telah mengeruk banyak keuntungan dari korupsi, dipenjara beberapa tahun, dan kemudian justru memperoleh jabatan lagi.
"Pengangkatan bekas terpidana koruptor menjadi pejabat mencerminkan sikap permisif terhadap korupsi, bahkan akan semakin menyuburkan korupsi. Muncul kesan, korupsi menjadi jalan untuk menggapai jabatan tertinggi pemerintahan," katanya.
Karena itu, promosi jabatan itu harus dibatalkan. Jika perlu, dipastikan adanya larangan bekas terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik selamanya. Itu bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Aparatur Sipil Negara.
"Harus ditunjukkan, bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa dan dihukum dengan keras, termasuk tidak boleh dipromosikan untuk menduduki jabatan publik selamanya," katanya.

Tidak ada komentar: