JAKARTA, KOMPAS.com - Azirwan, bekas terpidana
korupsi, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Langkah itu semestinya
diikuti para pejabat di daerah lain yang mantanterpidana korupsi.
"Semua
bekas terpidana korupsi yang dipromosikan menjadi pejabat harus mundur.
Itu diperlukan untuk memperkuat gerakan pemberantasan korupsi, dan
mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Sekretaris Jenderal
Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki, di Jakarta,
Selasa (23/10/2012).
Sebagaimana diberitakan, Azirwan telah
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepada Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Publik menolak promosi jabatan
itu, karena dia adalah bekas terpidana korupsi dengan vonis penjara 2
tahun 6 bulan tahun karena menyuap anggota Komisi IV DPR, Al Amin
Nasution, dalam kasus alih fungsi hutan lindung tahun 2008 itu.
Selain
Azirwan, masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala
dinas. Mereka adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di Karimun, Yan
Indra; Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di Tanjung Pinang, Raja
Faisal Yusuf; Kepala Badan Keselamatan Bangsa di Natuna, Senagip; dan
Kepala Dinas Pariwisata di Natuna, Yusrizal.
Di Kabupaten Lingga,
ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Iskandar Ideris; Kepala
Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dedy ZN; Kepala Badan Arsip dan
Perpustakaan, Jabar Ali; dan Kepala Satpol Pamong Praja, Togi
Simanjuntak.
Menurut Teten Masduki, pengangkatan bekas terpidana
koruptor bermasalah dari berbagai aspek. Selain mengkhianati gerakan
perang melawan korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, promosi
itu juga menunjukkan hukuman akibat korupsi ringan. Mereka telah
mengeruk banyak keuntungan dari korupsi, dipenjara beberapa tahun, dan
kemudian justru memperoleh jabatan lagi.
"Pengangkatan bekas
terpidana koruptor menjadi pejabat mencerminkan sikap permisif terhadap
korupsi, bahkan akan semakin menyuburkan korupsi. Muncul kesan, korupsi
menjadi jalan untuk menggapai jabatan tertinggi pemerintahan," katanya.
Karena
itu, promosi jabatan itu harus dibatalkan. Jika perlu, dipastikan
adanya larangan bekas terpidana korupsi untuk menduduki jabatan publik
selamanya. Itu bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
tentang Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Aparatur Sipil
Negara.
"Harus ditunjukkan, bahwa korupsi itu kejahatan luar biasa
dan dihukum dengan keras, termasuk tidak boleh dipromosikan untuk
menduduki jabatan publik selamanya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar