Manado (ANTARA
News) - Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara hakim Puji
Wijayanto (PW) yang tertangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
terkait dengan kasus narkoba di salah satu tempat hiburan di Jakarta.
"Sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara sebagai hakim," kata MA, Hatta Ali, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin.
Ia mengatakan, proses hukum terkait dengan kasus Puji tersebut diserahkan kepada penegak hukum.
"Karena ini sudah merupakan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan," katanya.
Menurut Hatta, Puji merupakan hakim senior dan sudah pernah
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Provinsi Aceh.
Lantaran
di sana ada masalah, kata dia, Puji dipindahkan sebagai hakim nonpalu,
sebutan bagi hakim yang tidak menangani kasus di pengadilan, selama dua
tahun di Yogyakarta.
Selama dua tahun itu dinilai membaik, sehingga Puji dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, katanya Hatta.
Setelah bertugas di PN Jayapura, Puji kemudian dipindahkan ke PN
Bekasi, Jawa Barat. Saat di PN Bekasi, Puji pernah dimuat di salah satu
koran bahwa dirinya suka berkaraoke yang dikenal sebagai lokasi
peredaran narkoba.
Berdasarkan berita tersebut, maka Badan Pengawasan MAmelakukan
pengecekan terhadap Puji yang air seni dan darahnya diperiksa di
laboratorium.
"Namun, hasil pemeriksaannya negatif," kata Hatta.
Akan tetapi, menurut dia, Puji tidak bisa dipertahankan bertugas di
PN Bekasi karena sudah masuk di berbagai media dengan citra buruk.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari tim promosi dan mutasi hakim,
maka Puji akan ditempatkan sebagai hakim nonpalu di Ternate.
Hatta menambahkan, sebelum yang bersangkutan berangkat, dan surat
keputusan (SK) sedang diproses, ternyata Puji tertangkap tim BNN dalam
kasus narkoba.
(T.J009/D007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar