Jakarta
(ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan surat
pemberhentian sementara Hakim Puji Widjayanto yang ditangkap BNN karena
mengonsumsi narkoba akan ditandatangani Kamis ini.
"Surat pemberhentian sementara segera saya tandatangani," kata Hatta
Ali, di sela acara pengukuhan dirinya menjadi ketua Ikatan Alumni
Universitas Airlangga di Jakarta, Kamis. Menurut Hatta, sesuai dengan ketentuan kepegawaian, apabila seorang hakim sudah ditahan bahkan sudah ditangkap, maka akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara. "Itu yang akan saya keluarkan," tegasnya.
Hatta mengakui bahwa Hakim Puji ini sudah pernah mendapatkan sanksi karena melakukan pelanggaran perilaku dan kode etik hakim.
"Dia sebenarnya sudah pernah dikenai sanksi di-nonpalukan, dan ditempatkan di Jayapura. Karena sudah berakhir masa hukumannya kemudian dipindahkan ke Jogja dan kami lihat baik, kemudian pindah ke Bekasi," kata Hatta.
Di PN Bekasi, lanjut Hatta, ternyata bermasalah, tetapi bukan masalah narkoba dan MA sudah menerbitkan surat sanksi seperti sebelumnya ke PN Ternate.
"Tetapi sebelum SK sampai ternyata keluar lagi kejadian seperti ini (ditangkap BNN), oleh karena itu ulahnya sendiri maka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kami akan menerbitkan surat pemberhentian," kata Hatta.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan walaupun surat pemberhentian ditandatangani ketua MA Kamis ini, namun berlaku sejak tertangkapnya Hakim Puji.
"Surat pemberhentian itu berlaku sejak 16 Oktober 2012 saat Hakim Puji ditangkap," kata Ridwan.
Jangan Anggap Profesi Hakim Jadi Buruk
Hatta Ali pada kesempatan itu meminta masyarakat tidak menyudutkan profesi hakim akibat perbuatan Hakim Puji yang tertangkap tangan sedang pesta narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Jangan mengambil kesimpulan gara-gara satu hakim, semua hakim rusak," kata Hatta Ali.
Dia menambahkan saat ini ada 7.000 orang yang berprofesi sebagai hakim dan tidak semuanya buruk. Namun Hatta mengakui di antara 7.000 hakim itu memang ada yang nakal.
Untuk itu, pihaknya akan belajar dari pengalaman buruk yang menimpa profesi hakim ini sehingga akan lebih ketat melakukan pengawasan kepada para hakim di seluruh Indonesia.(ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar