TEMPO.CO, Surakarta -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, punya sudut
pandang sendiri mengenai salah satu rukun haji, yakni melempar jumrah.
Pelaksanaan rukun ini dilakukan dengan melempar batu kerikil ke tiga
tiang yang melambangkan iblis.
"Jemaah haji bisa tetap melempar ''jumrah'' di Indonesia. Yaitu ke para koruptor," katanya di Surakarta, Ahad, 21 Oktober 2012. Menurut Busyro, koruptor juga termasuk iblis yang harus menjadi musuh bersama. Namun, dia menambahkan, tentu tidak dengan melempari koruptor dengan kerikil atau kotoran sapi.
"Tapi dengan penelitian. Misalnya, aktif mencari informasi jika ada tetangga yang jadi pejabat, yang awalnya biasa-biasa saja, lalu tiba-tiba punya rumah dan mobil mewah. Ini mencurigakan," katanya. Jika memang ada indikasi korupsi, masyarakat bisa melempar jumrah dengan melaporkannya ke polisi, jaksa, atau KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar