BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 31 Oktober 2012

BPK: Pengajuan Anggaran Hambalang Cacat

INILAH.COM, Jakarta - Berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, cacat prosedur sejak awal.

Pasalnya surat pengajuan anggaran multi years yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cacat administrasi.

"Sebetulnya surat permohonan pengajuan P3SON Hambalang multi years kontraknya nilainya Rp2,5 triliun tapi ijin yang keluar Rp 1,1 sekian triliun. Pertanyaan BPK kemudian bagaimana status sisanya diterima ditolak sebagian, ditolak semuanya atau diterima sebagian atau diterima semuanya," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung DPR, Senayan, Rabu (31/10/2012).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPK terkait prosedur pengajuan anggaran terdapat beberapa kesalahan prosedur seperti surat permohonan anggaran yang diajukan kepada Menteri Keuangan oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng ternyata tidak ditandatangani oleh Menkeu selaku pejabat yang berwenang.

"Surat permohonan tersebut ditujukan ke Menkeu oleh Menpora atas nama Sesmenpora (Wafid Muharam) yang teken. Ternyata surat tersebut tidak dibaca oleh menteri tapi dibaca oleh Sekjen Menkeu dan Sekjen langsung memberikan disposisi di lembar disposisi menteri untuk diteliti pendapat kepada Dirjen anggaran," imbuhnya.

Hadi menjelaskan, prosedur administrasi permohonan anggaran jika sudah sampai di pihak ditjen anggaran Kemenkeu, maka administrasi itu dipelajari kembali atau dicek lagi apakah sesuai atau tidak. Jika sudah mendapatkan disposisi tersebut, maka administrasi dari pihak ditjen anggaran Kemenkeu diserahkan kembali ke Menteri Keuangan untuk disetujui dan diteken.

"Dalam hal ini Menkeu tidak pernah mengadakan koordinasi atau apa dengan Dirjen dan menganggap apa yang dari Dirjen sudah net sehingga langsung pada tanggal permohonan nota dinas 29 November disetujui untuk diselesaikan," jelasnya.

Bentuk penyimpangan ini diamini oleh pihak Kemenkeu selaku pihak yang bertanggungjawab atas persetujuan alokasi anggaran proyek Hambalang. Bahkan hingga kini Menteri Keuangan yang saat ini dijabat oleh Agus Martowardjojo tak mengetahui proses persetujuan anggaran multi years ini.

"Waktu kami menanyakan Menkeu mengetahui pengajuan multiyears Hambalang, tahu pertama kali dari media," kata Hadi. [rok]

Tidak ada komentar: